APMP Jatim Laporkan Dugaan Korupsi Kredit Produktif Bank Jatim ke Kejati Jatim

Kawanindonesia.web.id – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit produktif di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Senin (13/7/2026).


Perwakilan APMP Jatim mendatangi Kantor Kejati Jatim dengan membawa dokumen yang mereka sebut sebagai bahan pendukung laporan, termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dokumen tersebut diserahkan melalui layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai bagian dari pengaduan masyarakat (dumas).


Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma, mengatakan laporan tersebut dibuat setelah pihaknya mempelajari temuan yang berkaitan dengan penyaluran kredit produktif Bank Jatim pada periode Tahun Buku 2024 hingga Triwulan III 2025.


Menurut Acek, temuan yang mereka pelajari mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit yang dinilai tidak sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking).

Karena itu, APMP Jatim meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Kami menyerahkan laporan ini agar Kejati Jawa Timur dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan yang dimiliki.

Kami berharap seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti,” ujar Acek di depan Kantor Kejati Jatim.


APMP Jatim juga meminta Kejati Jatim memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses persetujuan kredit, termasuk komite kredit dan jajaran direksi apabila dianggap diperlukan dalam proses penegakan hukum.


Selain itu, organisasi tersebut menilai dugaan kredit bermasalah yang mereka laporkan berpotensi memengaruhi kinerja keuangan perusahaan serta berdampak pada penerimaan dividen pemerintah daerah sebagai pemegang saham.

Namun, besaran potensi kerugian yang disebutkan APMP Jatim masih merupakan bagian dari materi laporan yang akan menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menelaah dan memverifikasinya.


Dalam pernyataannya, APMP Jatim juga mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai pemegang saham pengendali untuk memperkuat pengawasan terhadap tata kelola Bank Jatim.

Mereka berharap evaluasi terhadap sistem pengawasan perusahaan dilakukan apabila nantinya ditemukan pelanggaran berdasarkan proses hukum yang berlaku.


Sebagai bentuk pengawalan, APMP Jatim memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kepada Kejati Jatim untuk menunjukkan tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan.

Organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara melalui aksi dan penyampaian aspirasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Setelah menyampaikan laporan, perwakilan APMP Jatim menyelesaikan proses registrasi pengaduan masyarakat di loket PTSP Kejati Jatim.

Mereka menegaskan akan terus memantau perkembangan penanganan laporan hingga terdapat kepastian hukum.


Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum menyampaikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut atas laporan tersebut.

Sementara itu, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) juga belum memberikan tanggapan terkait substansi laporan yang disampaikan APMP Jatim.

Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Kontributor c)

Berita Terkait