Kawanindonesia.web.id – Sejumlah warga mengeluhkan pelayanan di Puskesmas Mompang, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Keluhan tersebut berkaitan dengan dugaan pembatasan waktu pelayanan yang dinilai menyulitkan masyarakat, terutama pasien yang datang pada siang hari.
Menurut keterangan warga, beberapa pasien yang tiba setelah pukul 12.00 WIB diminta kembali keesokan harinya karena pelayanan rawat jalan disebut telah berakhir. Kondisi itu dinilai memberatkan masyarakat yang berasal dari desa-desa yang berjarak cukup jauh dari Puskesmas Mompang.
Warga berharap pengelola puskesmas dapat memberikan informasi yang jelas mengenai jam operasional pelayanan kepada masyarakat.
Mereka juga meminta adanya mekanisme pelayanan yang memperhatikan kondisi pasien, terutama bagi warga yang membutuhkan penanganan segera.
Selain menyoroti jam pelayanan, warga juga menyampaikan keluhan mengenai komunikasi sebagian petugas yang dinilai kurang ramah saat melayani pasien.
Mereka berharap seluruh tenaga kesehatan dapat mengedepankan sikap profesional, humanis, dan komunikatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Beberapa kali terjadi perdebatan antara warga dengan petugas karena pelayanan yang dinilai kurang memuaskan.
Kami berharap pelayanan kesehatan lebih ramah dan mengutamakan kepentingan masyarakat,” ujar seorang warga bermarga Borotan kepada wartawan, Senin (7/7).
Keluhan tersebut mendorong masyarakat meminta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal, dr. Fransiska, melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan di Puskesmas Mompang. Warga juga berharap evaluasi dilakukan terhadap manajemen pelayanan agar kualitas layanan kesehatan semakin baik.
Seorang warga lainnya bermarga Pane menilai evaluasi diperlukan untuk memastikan pelayanan publik di Puskesmas Mompang berjalan sesuai standar pelayanan yang berlaku.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan yang mudah diakses, transparan, dan memberikan kepastian kepada setiap pasien yang datang untuk berobat.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan setiap penyelenggara pelayanan publik memberikan layanan sesuai standar yang telah ditetapkan serta menjamin kepastian pelayanan kepada masyarakat.
Warga berharap ketentuan tersebut diterapkan secara konsisten di seluruh fasilitas kesehatan pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Puskesmas Mompang, drg. Eldelina Ariani Nasution, maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan yang disampaikan masyarakat.
Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dari pihak terkait sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Kontributor Magrifatulloh)

