Jacob Ereste: Tanpa Perampasan Aset dan Hukuman Berat, Koruptor Tak Akan Pernah Jera

Kawanindonesia.web.id – Pengamat sosial Jacob Ereste menegaskan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia tidak akan memberikan efek jera apabila negara tidak menerapkan hukuman berat dan perampasan aset terhadap pelaku korupsi.

Menurutnya, koruptor masih berani melakukan tindak pidana karena mereka menilai keuntungan yang diperoleh jauh lebih besar dibandingkan risiko hukuman yang dijalani.

Dalam keterangannya di Banten, Sabtu (4/7/2026), Jacob mengatakan praktik korupsi telah berkembang menjadi persoalan sistemik yang merambah berbagai sektor kehidupan.

Ia menilai budaya korupsi tidak lagi hanya terjadi di lingkungan birokrasi dan politik, tetapi juga telah memengaruhi berbagai bidang yang seharusnya menjadi benteng moral masyarakat.

“Korupsi berkembang karena banyak pihak saling membiarkan, bahkan saling melindungi. Akibatnya, praktik tersebut terus berulang dan semakin sulit diberantas,” ujarnya.Jacob menilai lemahnya efek jera menjadi salah satu penyebab utama tingginya angka korupsi.

Menurutnya, sebagian pelaku masih memiliki peluang menikmati hasil kejahatan setelah menyelesaikan proses hukum karena aset yang diperoleh dari tindak pidana tidak sepenuhnya dirampas negara.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya menjatuhkan pidana penjara.

Aparat penegak hukum juga harus memastikan seluruh aset yang berasal dari tindak pidana korupsi dapat disita sesuai ketentuan hukum sehingga pelaku tidak lagi memperoleh keuntungan ekonomi dari kejahatannya.

Selain itu, Jacob menyoroti pembahasan mengenai regulasi perampasan aset yang hingga kini belum memberikan kepastian.

Ia berharap pemerintah dan lembaga legislatif segera menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut agar aparat memiliki instrumen hukum yang lebih kuat dalam memiskinkan koruptor.

Menurut Jacob, langkah tersebut penting untuk memutus mata rantai korupsi sekaligus mengembalikan kerugian negara.

Ia menilai hukuman penjara tanpa diikuti penyitaan aset belum mampu memberikan efek pencegahan yang maksimal.Jacob juga mengingatkan bahwa korupsi telah menimbulkan dampak luas terhadap kehidupan masyarakat.

Penyalahgunaan anggaran, kata dia, menghambat pembangunan, mengurangi kualitas pelayanan publik, serta menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh manfaat dari keuangan negara.

Karena itu, ia mendorong seluruh elemen bangsa, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga legislatif, dan masyarakat, memperkuat komitmen dalam memberantas korupsi secara konsisten.

Menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada penindakan, tetapi juga pada keberanian negara menutup setiap celah yang memungkinkan pelaku tetap menikmati hasil kejahatannya.

“Jika aset hasil korupsi masih bisa dinikmati setelah pelaku bebas, maka efek jera akan sulit terwujud. Negara harus memastikan koruptor kehilangan seluruh keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi,” tegas Jacob.

Ia berharap penguatan penegakan hukum, penerapan hukuman yang tegas, dan optimalisasi perampasan aset dapat menjadi langkah nyata dalam membangun sistem pemberantasan korupsi yang lebih efektif serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum di Indonesia.(Kontributor Yacob)

Berita Terkait