M. Benninu Argoebie Dorong Sistem Pengelolaan Parkir Transparan untuk Tingkatkan PAD Kota Bogor

Kawanidonesia web.id – Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bogor dari Fraksi Partai NasDem, M. Benninu Argoebie, S.H., mendorong penerapan sistem pengelolaan parkir yang lebih transparan, profesional, dan berkeadilan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Perparkiran.

Menurutnya, pembenahan tata kelola parkir menjadi langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik.


Benninu menilai pengelolaan parkir tidak hanya berkaitan dengan penyediaan lahan parkir, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, ketertiban, kenyamanan masyarakat, serta optimalisasi penerimaan daerah.

Karena itu, regulasi yang sedang dibahas harus mampu menjadi dasar bagi sistem perparkiran yang modern, akuntabel, dan transparan.
Dalam pembahasan Raperda tersebut, Benninu mengajukan lima pokok pikiran sebagai landasan penyusunan kebijakan pengelolaan parkir di Kota Bogor.


Pertama, ia mengusulkan penerapan sistem zonasi parkir dengan membagi kawasan menjadi tiga kategori, yakni zona tinggi, zona sedang, dan zona rendah.

Menurutnya, sistem tersebut akan memudahkan penataan parkir sesuai karakteristik wilayah dan tingkat aktivitas masyarakat.


Kedua, Benninu mendorong diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) yang memungkinkan pemerintah melakukan penindakan cepat terhadap pelanggaran parkir.

Aturan itu dapat menjadi dasar penerapan sanksi berupa penggembokan kendaraan maupun denda antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta bagi pelanggar.


Ketiga, ia menegaskan bahwa Raperda harus memuat ketentuan sanksi yang jelas agar penegakan hukum berjalan efektif dan mampu memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar aturan parkir.


Keempat, Benninu mengusulkan strategi pengelolaan retribusi parkir berdasarkan potensi setiap lokasi. Titik parkir yang memiliki potensi pendapatan besar sebaiknya dikelola langsung oleh Dinas Perhubungan atau Pemerintah Kota Bogor,

sedangkan lokasi dengan potensi lebih kecil dapat dikelola melalui kerja sama dengan pihak ketiga menggunakan sistem target tetap (fixed price).


Kelima, ia menekankan pentingnya transparansi dalam seluruh proses pengelolaan parkir.

Menurut Benninu, sistem yang terbuka akan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan retribusi, meminimalkan kebocoran pendapatan, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.


“Bila sistem pengelolaan parkir berjalan secara transparan dan profesional, maka potensi PAD Kota Bogor dapat meningkat secara signifikan.

Di sisi lain, masyarakat juga akan memperoleh pelayanan parkir yang lebih tertib dan nyaman,” ujarnya.


Benninu menambahkan bahwa pembenahan tata kelola parkir merupakan bagian dari upaya menciptakan Kota Bogor yang lebih tertib, aman, dan ramah bagi masyarakat maupun para pengguna jalan.


Ia berharap pembahasan Raperda Pengelolaan Perparkiran dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, mampu menjawab berbagai persoalan parkir yang selama ini terjadi, serta menjadi dasar hukum yang kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.


“Dengan sistem yang jelas, penegakan aturan yang tegas, dan pengelolaan retribusi yang transparan, kita tingkatkan PAD dan wujudkan Kota Bogor yang lebih tertib,” tegas Benninu.


Melalui Raperda tersebut, DPRD Kota Bogor berharap pengelolaan parkir dapat berlangsung lebih profesional, akuntabel, dan efisien sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kontribusi sektor perparkiran terhadap Pendapatan Asli Daerah.(Kontributor Rochmad Widodo)

Berita Terkait