Kawanindonesia.web.id – Dugaan pelanggaran etik yang melibatkan seorang oknum advokat di Kota Medan menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak meminta organisasi advokat melakukan pemeriksaan secara profesional terhadap setiap laporan yang masuk,
sementara masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam memilih pendamping hukum.
Profesi advokat selama ini dikenal sebagai officium nobile atau profesi yang mulia.
Seorang advokat dituntut menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, independensi, serta mematuhi kode etik demi memberikan perlindungan hukum yang maksimal kepada klien.
Namun, kepercayaan masyarakat terhadap profesi tersebut dapat tergerus apabila muncul dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Karena itu, berbagai kalangan menilai setiap laporan harus ditangani secara objektif dan transparan sesuai mekanisme organisasi profesi.
Salah seorang mantan klien yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa terhadap layanan hukum yang diterimanya.
Ia mengklaim telah mengeluarkan biaya dalam jumlah besar, tetapi hasil pendampingan yang diperoleh dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
“Sebelum saya memberikan kuasa, banyak janji yang disampaikan. Namun setelah proses berjalan, hasilnya tidak sesuai dengan harapan,” ujar sumber tersebut.
Selain itu, terdapat pengakuan dari pihak lain yang mengklaim pernah dimintai sejumlah uang oleh oknum advokat yang sama.
Pernyataan tersebut merupakan klaim narasumber dan hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen.
Hingga berita ini disusun, pihak advokat yang disebut dalam pengaduan tersebut belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi.
Redaksi membuka ruang hak jawab apabila pihak yang bersangkutan ingin menyampaikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sejumlah pemerhati hukum menilai organisasi advokat perlu menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran etik melalui mekanisme Dewan Kehormatan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga marwah profesi advokat sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga diminta lebih selektif sebelum menunjuk kuasa hukum.
Calon klien disarankan memastikan advokat memiliki kartu tanda advokat yang masih berlaku, berita acara sumpah advokat, rekam jejak profesional yang baik, serta membuat kesepakatan tertulis mengenai ruang lingkup pekerjaan dan honorarium.
Pengamat menilai maraknya penggunaan media sosial sebagai sarana promosi jasa hukum juga perlu disikapi secara bijak.
Masyarakat sebaiknya tidak hanya menilai dari popularitas atau pencitraan di media digital, tetapi juga memperhatikan kompetensi, pengalaman, dan integritas advokat yang akan dipilih.
Dengan penegakan kode etik yang konsisten serta pengawasan organisasi profesi yang efektif, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat tetap terjaga.
Pada saat yang sama, setiap pihak yang dilaporkan tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat hasil pemeriksaan atau putusan yang berkekuatan hukum.(Rizky)

