Akses Listrik Belum Terpenuhi, DPRD Jatim Siap Panggil JGU Terkait Status Lahan Dupak

Kawanindonesia.web.id – DPRD Jawa Timur berencana memanggil PT Jatim Grha Utama (JGU) untuk meminta penjelasan terkait status lahan di kawasan Dupak Interchange, Surabaya.

Langkah ini dilakukan menyusul keluhan warga yang hingga kini masih mengalami kesulitan memperoleh akses listrik sejak tahun 2019.


Anggota DPRD Jawa Timur Fraksi PKS dari Daerah Pemilihan Surabaya, Lilik Hendarwati, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh terus berlarut-larut karena menyangkut hak dasar masyarakat.

Menurutnya, kejelasan status lahan menjadi kunci penting untuk menyelesaikan berbagai persoalan layanan publik yang dialami warga, termasuk akses listrik.


Lilik menjelaskan bahwa kawasan yang menjadi sumber polemik berada di lahan seluas sekitar 16 hektare di wilayah Dupak Interchange.

Lahan tersebut tercatat sebagai aset yang kini berada dalam pengelolaan PT Jatim Grha Utama setelah sebelumnya menjadi bagian dari aset negara yang dihibahkan untuk pembangunan infrastruktur jalan tol.


Ia menilai pemerintah daerah dan JGU harus segera memberikan kepastian mengenai status hukum lahan tersebut.

Menurutnya, warga yang telah lama tinggal di kawasan itu berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai posisi mereka serta mekanisme yang dapat ditempuh untuk memperoleh layanan dasar secara legal.


“Kami ingin memastikan semua pihak mendapatkan kejelasan. Warga membutuhkan akses listrik sebagai kebutuhan pokok,

sementara pengelolaan aset daerah juga harus berjalan sesuai aturan,” ujar Lilik.


Politikus PKS itu menegaskan bahwa DPRD Jatim akan mendorong transparansi dalam pengelolaan aset tersebut.

Ia menilai keterbukaan informasi penting untuk menghindari munculnya spekulasi dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.


Selain itu, DPRD juga ingin mengetahui apakah selama ini terdapat bentuk kerja sama, perjanjian pemanfaatan, atau mekanisme lain yang mengatur keberadaan warga di kawasan tersebut.

Informasi itu dinilai penting untuk menentukan langkah penyelesaian yang tepat dan berkeadilan.
Lilik menambahkan bahwa persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi aset, tetapi juga menyangkut aspek sosial dan kemanusiaan.

Karena itu, ia meminta seluruh pihak mengedepankan solusi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat.


Sebagai tindak lanjut, Lilik akan menyampaikan usulan kepada pimpinan DPRD Jawa Timur agar JGU hadir dalam forum klarifikasi resmi.

DPRD berharap pertemuan tersebut dapat membuka seluruh fakta terkait status lahan, pola pemanfaatan aset,

serta hambatan yang menyebabkan warga belum memperoleh akses listrik hingga saat ini.


“Kami ingin ada solusi yang jelas. Jangan sampai masyarakat terus berada dalam ketidakpastian selama bertahun-tahun. Hak dasar warga harus menjadi perhatian utama,” tegasnya.


Warga Dupak Interchange berharap rencana pemanggilan JGU oleh DPRD Jawa Timur dapat menghasilkan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung sejak 2019.

Mereka menginginkan kepastian status kawasan tempat tinggal mereka sekaligus akses listrik yang layak untuk menunjang aktivitas sehari-hari.(Bagas)

Berita Terkait