Kawanindonesia.web.id.– Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah proyek yang bersumber dari program Samisade dan Dana Desa di Desa Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, kini menjadi perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
Laporan yang disampaikan oleh LSM Komunitas Cegah Korupsi Bersatu Indonesia (KCBI) mendorong aparat penegak hukum untuk menelaah sejumlah dokumen dan data yang berkaitan dengan penggunaan anggaran desa.
Ketua Pimpinan Cabang LSM KCBI Kabupaten Bogor, Agussandi Marpaung, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan hasil investigasi lapangan beserta dokumen pendukung kepada Kejari Bogor.
Ia menilai terdapat indikasi ketidaksesuaian antara nilai anggaran yang dialokasikan dengan hasil pekerjaan fisik di lapangan.
Menurut Agussandi, investigasi yang dilakukan organisasi tersebut mencakup pemeriksaan dokumen Rencana Anggaran Pelaksanaan Lapangan (RAPL), perbandingan data anggaran,
serta pengamatan langsung terhadap sejumlah proyek infrastruktur yang dibiayai melalui Dana Desa dan program Samisade.
“Kami menyerahkan seluruh data dan temuan yang kami miliki kepada Kejari Bogor agar dapat ditelaah secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Agussandi.
LSM KCBI menyoroti tiga proyek yang dinilai perlu mendapatkan perhatian lebih.
Ketiga proyek tersebut meliputi pekerjaan infrastruktur di Kampung Cipucung, Kampung Ciragrogol Dusun 1 dan 2, serta pembangunan jalan lingkungan di RT 016/RW 007 Desa Mekarsari.
Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan KCBI, terdapat dugaan selisih antara nilai pagu anggaran dan nilai pekerjaan yang direalisasikan.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain meminta penelusuran terhadap penggunaan anggaran, KCBI juga mendorong adanya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa dan program Samisade
agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas pemanfaatan dana pembangunan yang bersumber dari anggaran pemerintah.
Sementara itu, Kejari Bogor dikabarkan telah menerima dokumen dan keterangan yang disampaikan pelapor.
Saat ini, pihak kejaksaan masih melakukan penelaahan terhadap berbagai data, termasuk dokumen anggaran, rincian pelaksanaan proyek, dan dokumentasi lapangan yang telah diserahkan.
Sorotan publik juga mengarah kepada Pemerintah Desa Mekarsari sebagai pihak yang mengelola dan melaksanakan kegiatan pembangunan tersebut.
Namun hingga saat ini, belum ada kesimpulan hukum terkait dugaan penyimpangan yang dilaporkan.
KCBI berharap proses penelaahan dan penyelidikan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Organisasi tersebut juga meminta agar seluruh pihak yang terkait dengan pelaksanaan proyek dapat memberikan keterangan apabila diperlukan oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini ditulis, proses pendalaman laporan masih berlangsung di Kejari Bogor.
Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak jawab dan hak hukum sesuai prinsip praduga tak bersalah sampai adanya keputusan atau putusan hukum yang berkekuatan tetap.(Kontributor C)
