Dewan Kesenian Surabaya Soroti Surat Disbudporapar, Sebut Pengambilan Gamelan Berpotensi Langgar Hukum

Kawanindonesia web.id – Dewan Kesenian Surabaya (DKS) menyesalkan terbitnya surat dari Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya .

terkait pengambilan seperangkat gamelan dan perlengkapan kesenian yang sebelumnya diambil dari lingkungan Sekretariat DKS di kompleks Balai Pemuda.


Surat bernomor 000/4880/436.7.16/2026 tertanggal 8 Juni 2026 itu ditujukan kepada Mahamuny Paksi.

Dalam surat tersebut, Disbudporapar menyatakan bahwa seperangkat gamelan dan perlengkapan kesenian dapat diambil kembali dalam waktu paling lama tujuh hari sejak surat diterima.


Selain itu, surat tersebut juga menyebutkan bahwa pihak pengelola tidak akan bertanggung jawab atas keamanan, kerusakan, maupun kehilangan barang apabila tidak diambil dalam tenggat waktu yang telah ditentukan.


Ketua DKS, Chrisman Hadi, menilai surat tersebut justru memperkuat dugaan adanya tindakan sepihak yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya melalui Disbudporapar.


Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada pengambilan kembali barang, melainkan pada tindakan pengambilan dan penguasaan barang yang sejak awal dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.


DKS menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada putusan pengadilan,

penetapan sita, maupun mekanisme hukum lain yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk mengambil alih penguasaan seperangkat gamelan dan perlengkapan kesenian tersebut.


“Persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi, tetapi telah menimbulkan persoalan hukum yang serius,” ujar Chrisman dalam keterangan resminya.


DKS juga mengkritik isi surat yang memberikan batas waktu tujuh hari untuk pengambilan barang disertai pernyataan pelepasan tanggung jawab atas keamanan barang setelah tenggat waktu berakhir.


Menurut DKS, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi administratif karena pihak yang mengambil dan menguasai barang justru menentukan sendiri syarat, tenggat waktu, dan konsekuensi hukumnya tanpa melalui proses hukum yang sah.


Lebih lanjut, DKS mengungkapkan bahwa persoalan pengambilan gamelan dan perlengkapan kesenian tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polrestabes Surabaya.


Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1077/V/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 20 Mei 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau penggelapan.


DKS menilai surat yang diterbitkan Disbudporapar tidak dapat dipisahkan dari proses hukum yang sedang berjalan.

Mereka menduga surat tersebut diterbitkan setelah laporan polisi dibuat dan setelah persoalan tersebut menjadi perhatian publik.


Selain itu, DKS juga menyoroti adanya dugaan kesalahan subjek hukum dalam surat tersebut karena ditujukan kepada Mahamuny Paksi seolah-olah gamelan dan perlengkapan kesenian merupakan milik pribadi yang bersangkutan.


Padahal, menurut DKS, gamelan tersebut merupakan aset dan inventaris yang digunakan untuk kepentingan kegiatan Dewan Kesenian Surabaya, bukan milik perseorangan.


Atas dasar itu, DKS berpandangan bahwa gamelan dan perlengkapan kesenian yang dipersoalkan saat ini memiliki kedudukan penting sebagai barang bukti dalam proses hukum yang sedang berlangsung.


DKS menegaskan akan terus menempuh berbagai langkah hukum guna memperoleh kepastian hukum, melindungi kebebasan berkesenian,

serta meminta pertanggungjawaban atas tindakan yang dinilai merugikan kehidupan kebudayaan di Kota Surabaya.


“Yang dipertaruhkan bukan hanya seperangkat gamelan, tetapi juga prinsip negara hukum,

penghormatan terhadap hak warga negara, perlindungan lembaga kebudayaan, dan batas kewenangan pejabat publik,” tegas Chrisman Hadi.


Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan pernyataan resmi Dewan Kesenian Surabaya.

Tuduhan atau dugaan yang disampaikan masih merupakan klaim dari salah satu pihak dan memerlukan konfirmasi dari Disbudporapar Kota Surabaya untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.(Geng)

Berita Terkait