Kawanlndonesia.web.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Cinta Bangsa Indonesia (KCBI) meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan penegakan hukum .
secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas stockpile batu bara yang beroperasi tanpa izin di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.(08/06/26)
Permintaan tersebut disampaikan setelah tim investigasi KCBI menemukan sejumlah lokasi penimbunan batu bara yang diduga belum mengantongi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
KCBI menilai pemerintah perlu segera mengambil langkah konkret guna memastikan seluruh aktivitas pertambangan dan distribusi batu bara berjalan sesuai aturan.
Ketua Umum KCBI, Joel Barus Sbn, mengatakan pihaknya menemukan sedikitnya enam titik stockpile yang menjadi perhatian,
“yakni Stockpile Maju Lanjar di Desa Tanjung Lalang, Stockpile RBA di Desa Keban Agung,
Stockpile Tanjung Agung di Desa Tanjung Agung, Stockpile Padurakse di Desa Padurakse,
“serta Stockpile Tebing Batu dan Stockpile Kandang Ayam di Desa Penyandingan.
Menurut Joel, aktivitas di sejumlah lokasi tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan legalitas operasional maupun kepatuhan terhadap regulasi pertambangan dan lingkungan hidup.
“Kami meminta instansi terkait melakukan verifikasi langsung di lapangan.
Jika ditemukan pelanggaran, maka aparat harus menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Joel.
Selain menyoroti dugaan persoalan perizinan, KCBI juga mengangkat dampak yang dirasakan masyarakat sekitar.
Aktivitas kendaraan pengangkut batu bara yang melintas setiap hari disebut berpotensi mempercepat kerusakan jalan, meningkatkan polusi debu, serta mengganggu kenyamanan warga.
KCBI menilai pemerintah daerah bersama instansi teknis perlu melakukan pengawasan lebih ketat terhadap seluruh rantai distribusi batu bara,
“mulai dari lokasi penambangan, penimbunan, hingga pengangkutan.
Joel menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaksana di lapangan.
Aparat, kata dia, harus menelusuri pihak yang diduga mengelola, mengendalikan, dan memperoleh keuntungan dari aktivitas yang melanggar aturan
“Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan menyeluruh.
Jika memang ada pelanggaran, maka proses hukum harus menyasar seluruh pihak yang bertanggung jawab, bukan hanya pekerja atau sopir di lapangan,” tegasnya.
KCBI juga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),
Pemerintah Kabupaten Muara Enim, serta aparat penegak hukum di Sumatera Selatan untuk berkoordinasi
Dalam melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap aktivitas stockpile batu bara yang beroperasi di wilayah tersebut.
Menurut KCBI, langkah penegakan hukum yang tegas dan transparan akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi sekaligus melindungi masyarakat
serta lingkungan dari dampak aktivitas yang tidak sesuai ketentuan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola stockpile yang disebutkan terkait temuan dan laporan yang disampaikan oleh KCBI(kontribusi c)

