FROMPER Desak Polda Sumut Usut Dugaan Pungli Pelantikan Kepala Sekolah di Labuhan batu

Kawanindonesia.web.id– Dewan Pimpinan Pusat Front Mahasiswa Pejuang Reformasi (DPP FROMPER) mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) segera mengusut dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga terjadi dalam proses pelantikan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhan batu.

Desakan tersebut disampaikan DPP FROMPER saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Sumatera Utara, Medan.

Dalam aksi itu, massa meminta aparat penegak hukum mengambil langkah cepat dan tegas untuk menyelidiki informasi yang berkembang terkait dugaan pungli dalam pengisian jabatan kepala sekolah.


Ketua Umum DPP FROMPER, Zulhamdani Napitupulu, menegaskan bahwa pihaknya menerima berbagai informasi dari masyarakat mengenai dugaan praktik pungli yang berkaitan dengan proses pelantikan kepala sekolah.

Menurutnya, jika dugaan tersebut terbukti benar, maka praktik tersebut telah mencederai prinsip profesionalisme dan integritas dalam dunia pendidikan.


“Kami meminta Polda Sumatera Utara segera melakukan penyelidikan dan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pungli dalam proses pelantikan kepala sekolah,” tegas Zulhamdani saat menyampaikan orasi.


Ia menilai proses pengangkatan kepala sekolah harus mengedepankan kompetensi, rekam jejak, dan aturan yang berlaku.

Karena itu, pihaknya menolak segala bentuk praktik yang mengarah pada transaksi jabatan maupun penyalahgunaan kewenangan.


Menurut Zulhamdani, dugaan pungli tersebut berpotensi mengarah pada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Apabila benar terjadi, tindakan tersebut tidak hanya merugikan dunia pendidikan, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.


Dalam orasinya, DPP FROMPER juga mengingatkan bahwa pungutan liar yang dilakukan oleh penyelenggara negara dapat masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Melalui aksi tersebut, DPP FROMPER menyampaikan tiga tuntutan kepada Polda Sumut. Pertama,

mereka meminta penyidik segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pungli dalam proses pelantikan kepala sekolah di Kabupaten Labuhan batu.

Kedua, mereka mendesak aparat kepolisian memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhan batu terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang.

Ketiga, mereka meminta polisi mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut hingga tuntas.
Tidak lama setelah aksi berlangsung,

“perwakilan Polda Sumatera Utara menemui massa aksi dan menerima aspirasi yang disampaikan.

Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut serta meminta DPP FROMPER segera menyerahkan pengaduan masyarakat (Dumas) beserta data pendukung agar proses penyelidikan dapat berjalan lebih efektif.


Menanggapi hal itu, Zulhamdani memastikan organisasinya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut.

Ia menegaskan bahwa DPP FROMPER tidak akan berhenti mengawasi proses penanganan dugaan pungli hingga aparat penegak hukum memberikan kejelasan kepada publik.


“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum, kami siap kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.

Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum dan transparansi dalam pengelolaan dunia pendidikan,” tegasnya.


DPP FROMPER berharap Polda Sumut dapat menindaklanjuti laporan dan aspirasi yang mereka sampaikan secara profesional,

objektif, dan transparan demi menjaga integritas dunia pendidikan serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.(Rizky)


Berita Terkait