RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan Nasional, DPR Diminta Percepat Pengesahan

Kawanindonesia.web.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan nasional setelah proses pembahasannya belum juga mencapai tahap pengesahan meski telah diusulkan sejak tahun 2008.

Publik dan berbagai elemen masyarakat mendesak DPR RI untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan aturan tersebut.


RUU Perampasan Aset dinilai menjadi instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi, pencucian uang, narkotika, serta kejahatan ekonomi lainnya.

Aturan ini juga dianggap sebagai langkah strategis untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak kejahatan.


Ketua KPK Tipikor, Eka Adi Putra, menegaskan bahwa masyarakat telah menunggu selama 18 tahun sejak RUU tersebut pertama kali digagas oleh PPATK pada 2008.

Ia menilai keterlambatan pengesahan menunjukkan lemahnya komitmen politik dalam memperkuat pemberantasan korupsi.


“Rakyat sudah menunggu terlalu lama. DPR harus segera mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset karena ini menyangkut kepentingan negara dan keadilan bagi masyarakat,” tegas Eka Adi Putra, Senin (1/6/2026).


Eka menjelaskan bahwa mekanisme dalam RUU tersebut, termasuk konsep non-conviction based asset forfeiture (NCB), memungkinkan negara merampas aset hasil kejahatan meskipun pelaku belum divonis pengadilan.

Menurutnya, mekanisme ini penting untuk menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.


Ia juga menyebut negara mengalami kerugian besar akibat banyaknya aset hasil kejahatan yang tidak kembali ke kas negara.

Pelaku kerap menyembunyikan, mengalihkan, atau membawa kabur hasil kejahatan sehingga sulit dijangkau oleh aparat penegak hukum.


Meski demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset masih menghadapi sejumlah tantangan, termasuk harmonisasi dengan KUHAP, UU Tipikor, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Perdebatan juga terjadi terkait perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik serta mekanisme pengelolaan aset hasil rampasan.


Eka menilai seluruh tantangan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menunda pengesahan RUU yang dianggap mendesak bagi kepentingan negara.


“Negara membutuhkan instrumen hukum yang kuat untuk memiskinkan koruptor dan mengembalikan hak rakyat.

Jangan sampai kepentingan politik mengalahkan kepentingan publik,” ujarnya.


Ia mendesak DPR dan pemerintah untuk segera menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset tanpa penundaan lebih lanjut.

Menurutnya, pengesahan aturan ini akan menjadi bukti nyata keseriusan negara dalam memberantas korupsi.


Publik pun terus mengawasi perkembangan pembahasan RUU tersebut dan berharap adanya langkah konkret dari lembaga legislatif dalam waktu dekat.(Herman)

Berita Terkait