Pelaku Penipuan Digital Bermodus QRIS Palsu Ditangkap Saat Beraksi di Toko

Kawanindonesia.web.id– Aksi penipuan digital bermodus bukti pembayaran QRIS palsu akhirnya terhenti setelah jajaran Polsek Kenjeran berhasil menangkap pelaku saat kembali beraksi di sebuah toko di kawasan Bulak Banteng Wetan, Surabaya.

Pelaku berinisial AY (25), warga Kutai, Kalimantan Timur, diduga telah beberapa kali melakukan penipuan dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).


Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan aplikasi AI untuk mengedit bukti transaksi QRIS sehingga tampak seperti pembayaran yang berhasil dilakukan.

Dengan modus tersebut, pelaku meyakinkan karyawan toko untuk menyerahkan uang tunai meskipun dana sebenarnya tidak pernah masuk ke rekening tujuan.


“Tersangka mengaku beberapa kali menggunakan bukti QRIS yang sudah diedit menggunakan aplikasi AI untuk melakukan penipuan,” ujar Iptu Suroto, Kamis (28/5/2026).


Menurut hasil penyelidikan, AY pertama kali menjalankan aksinya pada Februari 2026. Saat itu, ia berhasil memperoleh uang tunai setelah menunjukkan bukti pembayaran QRIS palsu kepada karyawan toko.

Keberhasilan tersebut membuat pelaku kembali mengulangi aksinya beberapa kali di lokasi yang sama.


Pada Mei 2026, pelaku kembali mendatangi toko tersebut dengan membawa bukti transaksi yang telah dimanipulasi.

Ia mengubah tanggal transaksi dan nominal pembayaran agar terlihat seperti transaksi baru.

Dengan cara itu, AY beberapa kali berhasil melakukan tarik tunai dengan nominal ratusan ribu rupiah.


Akibat aksi berulang tersebut, korban yang merupakan karyawan toko mengalami kerugian hingga mencapai Rp3,39 juta.

Kerugian itu berasal dari beberapa transaksi palsu yang dilakukan pelaku dalam rentang waktu berbeda.


Kecurigaan pemilik toko akhirnya mengungkap aksi penipuan tersebut.

Setelah mencermati pola transaksi yang dilakukan AY, pemilik toko memutuskan untuk mengawasi setiap kedatangannya.

Saat pelaku kembali datang untuk melakukan transaksi tarik tunai, pemilik toko segera menghubungi Polsek Kenjeran.


Petugas yang menerima laporan langsung menuju lokasi dan mengamankan AY saat masih berada di toko.

Polisi kemudian membawa pelaku ke kantor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


“Ia melakukan beberapa kali transaksi di toko yang sama. Saat datang kembali, pemilik toko sudah mencurigai dan segera melaporkan kepada polisi,” kata Suroto.


Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui bahwa AY baru sekitar dua bulan tinggal di Surabaya dan menyewa kamar kos di sekitar lokasi kejadian.

Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap mengaku menggunakan uang hasil penipuan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.


Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya korban lain.

Polisi juga menelusuri kemungkinan pelaku melakukan aksi serupa di lokasi berbeda dengan modus yang sama.


Kepolisian mengimbau para pelaku usaha, khususnya pemilik toko dan UMKM, agar selalu melakukan verifikasi pembayaran melalui aplikasi resmi sebelum menyerahkan uang atau barang kepada pelanggan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya penipuan digital yang memanfaatkan teknologi modern seperti AI.


Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bahwa kejahatan siber terus berkembang dengan berbagai modus baru.

Karena itu, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian dalam setiap transaksi digital.(Saipul)

Berita Terkait