Sorotan Publik! Sabung Ayam di Prafi Diduga Bandar Kebal Hukum

Kawanindonesia.web.id – Aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah SP 2, Desa Sido Muncul, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, kembali menjadi sorotan publik.

Arena yang diduga masih beroperasi secara terbuka itu memunculkan dugaan adanya bandar yang “kebal hukum” karena belum tersentuh proses penegakan hukum.


Warga menyebut aktivitas sabung ayam di lokasi tersebut berjalan rutin dan terbuka,

meski sebelumnya sempat diberitakan dan diduga pernah dilakukan penertiban oleh aparat.

Namun, aktivitas itu kini kembali berlangsung tanpa hambatan yang berarti.


Perputaran uang dalam praktik perjudian tersebut disebut cukup besar, bahkan ditaksir mencapai puluhan juta rupiah dalam setiap kegiatan.

Kondisi ini membuat masyarakat mempertanyakan keseriusan aparat dalam menindak praktik yang jelas melanggar hukum tersebut.


Sejumlah warga mengungkapkan kekhawatiran karena aktivitas sabung ayam tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Arena tersebut justru diduga menjadi tempat berkumpulnya pemain dari berbagai wilayah sekitar.


Nama seorang yang disebut berinisial Hj. AMBRIN kembali mencuat di tengah masyarakat.

Ia diduga sebagai pihak yang mengendalikan aktivitas sabung ayam di lokasi tersebut.

Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait status hukum yang bersangkutan.


Warga menilai kondisi ini menimbulkan kesan adanya pembiaran.

Mereka mempertanyakan mengapa aktivitas perjudian dapat terus berjalan, sementara dugaan pelaku utama belum tersentuh hukum.


“Kalau memang dilarang, kenapa masih jalan terus? Kami hanya melihat aktivitas itu semakin terbuka,” ujar salah satu warga.


Secara hukum, praktik perjudian sabung ayam merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.

Pelaku penyelenggaraan perjudian dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun, sementara pemain juga dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku.


Namun, di tengah aturan yang jelas tersebut, masyarakat menilai penegakan hukum di lapangan belum berjalan maksimal.

Mereka mendesak aparat kepolisian di tingkat Polsek hingga Polda Papua Barat untuk turun tangan dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Prafi maupun Polres Manokwari belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan beroperasinya kembali arena sabung ayam tersebut serta status hukum pihak yang disebut-sebut sebagai bandar.(Red)

Berita Terkait