Kawanindonesia.web.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan guru honorer atau non-ASN tetap menerima gaji dan tunjangan profesi hingga akhir 2026.
Kepastian itu disampaikan untuk menjawab keresahan tenaga pendidik yang khawatir terhadap kebijakan penataan guru non-ASN secara nasional.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menegaskan tidak ada pemberhentian guru honorer di lingkungan sekolah negeri Jawa Timur.
Ia memastikan para guru masih tetap dapat menjalankan tugas mengajar seperti biasa.
Aries mengatakan pemerintah pusat bersama pemerintah daerah saat ini masih menyusun regulasi baru terkait penataan tenaga pendidik non-ASN yang akan diterapkan mulai 2027.
“Guru honorer yang sudah terdata tetap bisa menerima gaji dan tunjangan profesi sampai 31 Desember 2026,” ujar Aries usai hearing bersama Komisi E DPRD Jatim, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, surat edaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bukan berarti menghapus keberadaan guru honorer secara mendadak.
Surat tersebut justru memberikan kepastian terkait pembayaran honor dan tunjangan selama masa transisi berlangsung.
Ia menjelaskan, kebutuhan tenaga pengajar di Jawa Timur masih cukup tinggi karena banyak guru ASN memasuki masa pensiun.
Karena itu, keberadaan guru non-ASN tetap dibutuhkan untuk menjaga kualitas pendidikan di sekolah.
Dinas Pendidikan Jatim juga telah memetakan kebutuhan tenaga guru non-ASN di berbagai sekolah negeri.
Saat ini tercatat sekitar 2.295 guru masih dibutuhkan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.
Selain memastikan pembayaran honor tetap berjalan, Pemprov Jatim juga terus memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi sekolah negeri maupun swasta
melalui dana BOS dan Bantuan Penyelenggaraan Operasional Pendidikan Provinsi (BPOPP).
Aries meminta para guru honorer tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas di media sosial.
Ia menegaskan pemerintah sedang menyiapkan skema baru agar tenaga pendidik non-ASN tetap memiliki kesempatan mengajar dengan sistem yang lebih tertata.
“Pemerintah tetap membutuhkan tenaga guru untuk meningkatkan mutu pendidikan. Karena itu, guru non-ASN tetap akan diperhatikan,” pungkasnya.(Bagas)

