Koperasi Jadi Pilar Ekonomi Nasional, Sri Edi Swasono Tekankan Kembali Amanat Pasal 33 UUD 1945

Kawanindonesia.web.id– Gagasan penguatan koperasi kembali mengemuka dalam diskursus ekonomi nasional sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan yang berlandaskan amanat Pasal 33 UUD 1945.


Sri Edi Swasono menegaskan kembali pentingnya peran koperasi dalam membangun sistem ekonomi nasional yang berpihak pada rakyat. (22 Mei 2026)

Ia menilai bahwa koperasi tidak hanya menjadi wadah usaha, tetapi juga instrumen strategis untuk mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan.


Dalam berbagai pemikirannya, Sri Edi Swasono mendorong pemerintah untuk memperkuat implementasi Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar konstitusional ekonomi Indonesia.

Ia menekankan bahwa negara harus hadir secara aktif dalam mengatur dan mengawasi sistem ekonomi agar tidak dikuasai oleh kelompok kecil yang memiliki modal besar.


Ia juga mengkritisi praktik ekonomi yang cenderung liberal dan tidak memberikan ruang cukup bagi ekonomi rakyat.

Menurutnya, ketimpangan ekonomi yang terjadi selama ini menunjukkan perlunya koreksi kebijakan yang lebih berpihak pada sektor koperasi dan usaha kecil menengah.


Sri Edi Swasono menegaskan bahwa koperasi harus kembali ditempatkan sebagai soko guru ekonomi nasional sebagaimana amanat konstitusi.

Ia menilai koperasi memiliki nilai gotong royong yang sejalan dengan karakter bangsa Indonesia dan mampu memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat.


Selain itu, ia mendorong penguatan pendidikan ekonomi berbasis kerakyatan agar generasi muda memahami pentingnya sistem ekonomi yang adil dan berkelanjutan.

Ia menilai pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk kesadaran kolektif terhadap ekonomi nasional.


Melalui gagasan tersebut, Sri Edi Swasono kembali menekankan bahwa masa depan ekonomi Indonesia harus dibangun di atas fondasi koperasi dan nilai-nilai

Pasal 33 UUD 1945 agar kesejahteraan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh rakyat.
(Kontributor Banten, jacob )

Berita Terkait