Kawanindonesia.web.id — Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Depok Tahun Anggaran 2024–2025 menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya indikasi kerugian negara dalam sejumlah paket proyek strategis.
Laporan dari Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) yang disampaikan ke Kejaksaan Negeri Depok mengungkap dugaan mark-up harga, manipulasi spesifikasi, hingga pola pengadaan yang dinilai tidak transparan.
Ketua Umum KCBI, Joel B. Simbolon, menegaskan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan, terutama pada sektor teknologi pendidikan.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya penggelembungan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya, Selasa (05/05/2026).
Dalam dokumen pengaduan masyarakat (DUMAS) yang dilayangkan, KCBI menyoroti pengadaan smart board dan papan tulis interaktif yang nilainya dinilai tidak wajar.
Harga satuan tercatat berada di kisaran Rp 203 juta hingga Rp 232 juta pada 2024, dan masih tinggi di angka Rp 211 juta pada 2025.
Padahal, berdasarkan perbandingan harga pasar dan e-katalog nasional, perangkat serupa hanya berkisar Rp 130 juta hingga Rp 170 juta.
Selisih harga tersebut memunculkan dugaan potensi kerugian negara yang signifikan.
Selain itu, KCBI juga menyoroti pengadaan alat tulis seperti pensil yang dinilai tidak masuk akal.
Harga satuan mencapai sekitar Rp 5.900 per batang dengan total nilai proyek mencapai Rp 7,38 miliar, jauh di atas harga pasar.
KCBI juga menemukan kejanggalan pada pengadaan meja dan kursi siswa tahun 2024, di mana terdapat selisih lebih dari Rp 9 miliar antara pagu anggaran dan nilai kontrak.
Menurut KCBI, pola pengadaan tersebut menunjukkan adanya indikasi penyeragaman harga dan penyusunan spesifikasi teknis yang mengarah pada pihak tertentu.
Mereka menilai penggunaan e-katalog tidak sepenuhnya mencerminkan transparansi, melainkan berpotensi menjadi alat formalitas pengadaan.
Joel B. Simbolon meminta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami mendorong Kejaksaan Negeri Depok segera memanggil pihak terkait dan melakukan audit investigatif bersama BPK atau BPKP,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Depok belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut sektor pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas pembangunan bersih dan transparan.
Jika terbukti, dugaan ini berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keuangan negara sekaligus kualitas layanan pendidikan di Kota Depok.(Kontributor c)

