Kawanindonesia.web.id.– Konflik agraria kembali mencuat di wilayah Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Warga RT 12/RW 06 yang dikenal sebagai kawasan Lapangan Kodok menolak klaim sepihak atas lahan yang diajukan oleh PT Puri Setiabudi Real Estate.
Warga menyatakan telah menguasai lahan tersebut secara turun-temurun sejak 1958. Mereka menilai klaim perusahaan tidak memiliki dasar yang kuat dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah lama bermukim di lokasi tersebut.
Penolakan warga mendapat dukungan dari Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA). Deputi Hubungan Antar Lembaga DPN KNARA, Betran Sulani, menegaskan bahwa klaim sepihak tersebut berpotensi melanggar hukum.
“Perusahaan tidak boleh semena-mena mengklaim tanah yang telah dikuasai masyarakat. Negara harus hadir dan bersikap tegas,” ujarnya, Minggu (3/4/2026).
Sementara itu, Deputi Analisis Kasus Pertanahan KNARA, Mahyudin, menyebut penguasaan tanah oleh warga sejak 1958 telah memenuhi unsur hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria.
Ia menilai hak warga tidak bisa diabaikan begitu saja.
Dalam pernyataan sikapnya, warga Lapangan Kodok menyampaikan empat tuntutan utama.
Mereka menolak klaim sepihak perusahaan, mengecam segala bentuk intimidasi dan kekerasan, meminta perlindungan hukum dari negara, serta mengajak elemen masyarakat luas untuk bersolidaritas.
Ajakan solidaritas tersebut ditujukan kepada mahasiswa, pemuda, jurnalis, dan masyarakat umum agar bersama-sama melawan tindakan yang dianggap merugikan rakyat kecil.
Warga menilai dukungan publik sangat penting untuk memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidup mereka.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya peran negara dalam menyelesaikan konflik agraria secara adil.
Warga berharap pemerintah segera turun tangan guna memastikan perlindungan hukum dan mencegah potensi konflik yang lebih besar di lapangan.(C)

