Kawanindonesia.web.id – Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi yang disulap menjadi isi ulang gas portable untuk diperjualbelikan.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Kasus ini diungkap oleh jajaran Polres Tulungagung melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Polisi menetapkan pria berinisial AB (22), warga Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, sebagai tersangka.
Kasat Reskrim IPTU Andi Wiranata Tamba menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan cara memindahkan isi gas dari tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung gas portable menggunakan alat khusus.
“Pelaku memasang alat pengisian pada tabung LPG 3 kilogram dan tabung gas portable,
lalu membalik tabung LPG agar gas mengalir ke tabung portable sambil dilakukan penimbangan hingga mencapai berat sekitar 320 sampai 335 gram,” ujar IPTU Andi saat konferensi pers, Rabu (29/04/2026).
Setelah proses pengisian selesai, pelaku menjual gas portable isi ulang dengan harga Rp6.000 hingga Rp8.000.
Jika dijual lengkap dengan tabungnya, harga mencapai Rp13.000 per unit. Dari satu tabung LPG 3 kilogram, pelaku mampu menghasilkan sekitar 10 tabung gas portable siap jual.
Polisi mengungkap kasus ini setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Serut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan puluhan tabung gas portable di rumah seorang saksi berinisial RP.
Dari hasil pemeriksaan, saksi mengaku memperoleh tabung gas tersebut dari tersangka AB.
Polisi segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku di sebuah warung kopi di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru.
Petugas juga menggeledah rumah tersangka dan menyita sejumlah barang bukti,
“di antaranya dua tabung LPG 3 kilogram (satu berisi dan satu kosong), satu alat pengisian ulang, puluhan tabung gas portable kosong,
serta beberapa tabung berisi. Selain itu, dari saksi RP, polisi mengamankan 23 tabung gas portable berisi dan 14 tabung kosong.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
“serta Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Saat ini,
Satreskrim Polres Tulungagung terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam praktik ilegal tersebut.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan LPG subsidi karena selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga berpotensi membahayakan keselamatan.(Sis)

