Kawanindonesia.web.id //Kuasa hukum masyarakat meminta agar legalitas PT Barumun Raya Padang Langkat (PT Barapala) yang beroperasi di area yang terdapat plank Satgas PKH Garuda dibahas secara terbuka melalui forum DPRD Padang Lawas.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Direktur Advokat Bintang Keadilan, Mardan Hanafi Hasibuan, menyusul adanya konflik antara masyarakat dengan pihak perusahaan terkait dugaan kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Barumun Tengah.
Menurut Mardan, keberadaan plank Satgas PKH Garuda di area yang diklaim mencapai sekitar 25.000 hektare menunjukkan bahwa kawasan tersebut berada dalam pengawasan negara, sehingga tidak dapat dikuasai secara sepihak oleh perusahaan.
“Jika memang itu kawasan dalam pengawasan negara, maka harus jelas dasar hukum penguasaan lahannya. Ini perlu dibuka secara transparan melalui DPRD,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Padang Lawas guna menghadirkan pihak perusahaan dan meminta klarifikasi terkait dokumen legalitas yang dimiliki.
Mardan juga mengungkapkan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 267/Pdt/2014/PT Medan, PT Barapala dinyatakan tidak dapat membuktikan kepemilikan sah atas lahan yang disengketakan.
Selain itu, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 905/KPTS-II/1999 menyebutkan bahwa lokasi izin perusahaan berada di Kecamatan Barumun, bukan di Barumun Tengah.
“Artinya, ada perbedaan antara lokasi izin dengan wilayah yang saat ini diklaim. Ini yang harus diuji secara terbuka,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai DPRD memiliki peran strategis dalam mengawasi dan memastikan tidak adanya praktik penguasaan lahan yang melanggar hukum di daerah.
Ia juga meminta agar DPRD memanggil seluruh pihak terkait, termasuk perusahaan dan instansi terkait, guna mendapatkan kejelasan status lahan.
Selain persoalan legalitas, isu ini juga berkaitan dengan kasus hukum yang tengah berjalan, di mana sejumlah warga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) oleh Polres Padang Lawas.
Kuasa hukum menilai, kejelasan status lahan menjadi kunci untuk menentukan apakah tindakan yang dituduhkan kepada warga merupakan pelanggaran hukum atau justru bagian dari konflik agraria yang belum terselesaikan.
Melalui pembahasan di DPRD, diharapkan polemik ini dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan berdasarkan hukum yang berlaku,
sehingga tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi masyarakat maupun daerah(red)

