
http://kaperwilJawaBarat@kawanindonesia.web.id 25 April 2026
DEPOK, KawanIndonesia.Id – Kematian tragis seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris, Duncan James Rance, di dalam toilet ruang tahanan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Depok, mengguncang publik dan memicu pertanyaan serius soal standar pengawasan tahanan.
Peristiwa yang terjadi usai korban diamankan terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal itu kini tak lagi dipandang sebagai insiden biasa. Sorotan tajam mengarah pada kemungkinan kelalaian petugas dalam menjalankan prosedur pengamanan.
Guru Besar Ilmu Hukum dari UPN Veteran Jakarta, Taufiqurrohman Syahuri, menegaskan bahwa tanggung jawab atas keselamatan tahanan sepenuhnya berada di tangan pihak imigrasi.
“Kecelakaan dalam tahanan itu kelalaian dari pihak penahan. Meskipun itu inisiatif dari tahanan, seharusnya tetap bisa dicegah,” ujarnya.
Menurutnya, kasus bunuh diri di dalam tahanan justru menunjukkan adanya celah serius dalam sistem pengawasan. Terlebih jika korban diduga mengalami tekanan mental atau depresi—kondisi yang seharusnya mendapat perhatian khusus dari petugas.
“Kalau sudah ada indikasi depresi, pengawasan harus diperketat. Tidak bisa diperlakukan sama dengan tahanan lain,” tegasnya.
SOP Dipertanyakan, Tanggung Jawab Tak Bisa Dihindari
Insiden ini membuka kembali perdebatan lama: sejauh mana efektivitas Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam praktik di lapangan?
Dalam sistem penahanan, pengawasan bukan sekadar formalitas. Setiap tahanan berada dalam kendali penuh negara, sehingga segala risiko—termasuk bunuh diri—menjadi tanggung jawab institusi yang menahan.
Taufiqurrohman menilai, klaim “bunuh diri” tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum petugas.
“Tidak bisa mengatakan ini murni bunuh diri lalu lepas dari tanggung jawab. Korban berada dalam kekuasaan imigrasi saat kejadian,” ungkapnya.
Ancaman Hukum Mengintai
Jika terbukti ada kelalaian, konsekuensi hukum bukan hal yang ringan. Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 474 ayat (3) menyebutkan bahwa kelalaian yang menyebabkan kematian dapat dipidana hingga 5 tahun penjara.
Artinya, penyelidikan tidak hanya berhenti pada penyebab kematian, tetapi juga harus mengurai:
Apakah SOP dijalankan dengan benar? Apakah pengawasan dilakukan secara memadai? Apakah kondisi psikologis korban diabaikan?
Desakan Usut Tuntas kasus ini,kini
menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum.
Publik menuntut pengusutan
menyeluruh, bukan sekadar kesimpulan cepat.
“Harus diusut tuntas. Tidak bisa disederhanakan sebagai kecelakaan. Kecelakaan dalam tahanan adalah bentuk kelalaian,” Pungkas Taufiqurrohman.
( Kaperwil Redaksi Jawa Barat : Bambang Saputro,ST.,Gr )
