Kawanindonesia.web.id — Tuduhan yang menyebut sosok berinisial GS sebagai bandar narkoba di kawasan Jermal, Kecamatan Medan Denai, mendapat bantahan tegas dari pihak kuasa hukum.
Mereka menilai informasi yang beredar di media sosial dan sejumlah media online tersebut tidak memiliki dasar bukti dan cenderung mengarah pada pembunuhan karakter.
Kuasa hukum GS, Henry Pakpahan, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Ia menyebut tuduhan tersebut sebagai spekulasi yang tidak didukung fakta hukum maupun data lapangan.
“Tidak ada bukti yang menguatkan tuduhan itu. Ini murni fitnah yang merusak nama baik klien kami,” ujar Henry saat memberikan keterangan di Medan, Jumat (24/4/2026).
Henry menilai maraknya pemberitaan tersebut muncul tanpa melalui proses verifikasi yang memadai.
Ia menyoroti kecenderungan sebagian pihak yang menyebarkan informasi secara sepihak tanpa konfirmasi, sehingga berpotensi menyesatkan opini publik.
Menurutnya, fenomena ini menjadi masalah serius di era digital, di mana informasi dapat dengan mudah menyebar luas tanpa kontrol yang jelas.
“Seseorang bisa langsung dihakimi oleh publik hanya karena berita yang belum tentu benar. Ini sangat berbahaya,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kemunculan isu tersebut beriringan dengan adanya laporan polisi yang tengah diproses di Polsek Medan Area terkait dugaan tindak penganiayaan.
Namun, Henry mengingatkan agar masyarakat tidak mencampuradukkan proses hukum dengan isu yang belum terbukti kebenarannya.“Proses hukum harus berjalan objektif.
Jangan sampai ada upaya mengalihkan perhatian publik dengan menyebarkan informasi yang tidak benar,” katanya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menduga adanya kepentingan tertentu di balik penyebaran isu tersebut.
Mereka menilai pemberitaan yang tidak berimbang dapat dikategorikan sebagai bentuk character assassination atau pembunuhan karakter yang melanggar prinsip keadilan dan etika jurnalistik.
Menanggapi hal itu, pihak kuasa hukum berharap aparat kepolisian, khususnya Jean Calvijn Simanjuntak, dapat mengambil langkah tegas
untuk memastikan setiap informasi yang beredar di masyarakat berdasarkan fakta dan data yang akurat.
“Kami berharap kepolisian menjaga objektivitas dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan oleh informasi yang tidak benar.
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dan tidak dihakimi sebelum terbukti bersalah,” pungkas Henry. (Red)

