Polisi Polda Jatim Pulangkan PMI Korban TPPO dari Arab Saudi dan Tangkap Penyalur Ilegal

Keterangan Foto:PMI korban TPPO asal Malang dipulangkan ke Indonesia dan didampingi aparat Polda Jatim.

Kawanindonesia.web.id Surabaya – Polisi Polda Jawa Timur memulangkan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Malang yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Arab Saudi.

Dalam kasus ini, polisi juga menangkap seorang penyalur tenaga kerja ilegal yang diduga menjadi pelaku utama.

Korban berinisial NF tiba di Indonesia pada Sabtu (18/04/2026) setelah melalui proses koordinasi selama kurang lebih dua bulan dengan sejumlah instansi,

seperti Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI),

serta BP3MI Jawa Timur.Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menjelaskan bahwa pihaknya mempercepat proses pemulangan

setelah mengamankan tersangka berinisial MZ (61), warga Kabupaten Malang.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga telah memberangkatkan lebih dari 100 PMI secara non-prosedural sejak tahun 2011 hingga 2026,” ujar Kombes Ganis, Senin (20/04/2026).

Selama bekerja di Arab Saudi, korban diduga mengalami berbagai bentuk perlakuan tidak manusiawi.

Ia mengalami tekanan psikis, pembatasan dalam menjalankan ibadah, dipaksa bekerja tanpa waktu istirahat yang layak, hingga mengalami kekerasan fisik.

Saat ini, korban telah berada di Indonesia dan mendapatkan pendampingan serta penanganan lanjutan dari pihak berwenang.

Polisi mengungkap bahwa masih ada puluhan PMI non-prosedural lainnya yang berada di luar negeri dan berpotensi menjadi korban TPPO.

Oleh karena itu, penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan penyalur ilegal lainnya.

Tersangka MZ kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

“serta Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur non-prosedural.

Masyarakat diminta memastikan proses penempatan dilakukan secara resmi agar terhindar dari risiko menjadi korban perdagangan orang.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan mengikuti prosedur resmi demi keselamatan dan perlindungan hukum,” pungkas Kombes Ganis.(Red)

Berita Terkait