Kasus di Medan Memanas, Perbedaan Foto Tahanan Picu Dugaan Rekayasa

Keterangan Foto:Perbedaan kondisi tahanan dalam foto memicu dugaan rekayasa kasus di Medan.

Kawanindonesia.web.id. – Polemik penanganan kasus dugaan pencurian di wilayah hukum Polsek Pancur Batu semakin memanas.

Perbedaan kondisi fisik seorang tahanan yang terlihat dalam foto yang beredar ke publik memicu dugaan adanya rekayasa dalam proses penanganan perkara.


Foto yang sebelumnya ditunjukkan oleh Polrestabes Medan memperlihatkan kondisi tahanan dengan memar di bagian mata kanan serta mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Namun, pihak pelapor menyatakan bahwa saat pertama kali terduga pelaku diserahkan kepada penyidik, tidak ditemukan adanya luka memar di wajah.


Menurut keterangan yang dihimpun, foto tersebut diduga diambil beberapa hari setelah yang bersangkutan berada dalam tahanan.

Perubahan kondisi fisik ini menimbulkan pertanyaan serius terkait apa yang terjadi selama masa penahanan.


Pihak pelapor menilai adanya kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.

Mereka menduga telah terjadi rekayasa dan kriminalisasi, terlebih karena kondisi tahanan disebut berubah setelah berada di dalam sel.


“Kami tidak mengetahui siapa yang menyebabkan luka tersebut. Namun saat diserahkan kepada penyidik, tidak ada memar di mata.

Perubahan ini terjadi setelah yang bersangkutan berada di dalam tahanan,” ujar pihak pelapor.


Dugaan ini semakin menguat lantaran terdapat perbedaan signifikan antara kondisi awal saat penyerahan dengan kondisi dalam foto yang dipublikasikan.

Selain luka memar, perubahan pakaian tahanan juga menjadi sorotan.


Pihak pelapor mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

Mereka juga meminta agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang seharusnya menjadi korban.


Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik dan memunculkan desakan agar penanganan perkara dilakukan secara akuntabel dan terbuka.(Red)

Berita Terkait