Menuju Parkir Transparan, Dishub Surabaya Berhentikan Jukir yang Tolak Digitalisasi

Keterangan foto:Dishub Surabaya menertibkan jukir dan menerapkan sistem parkir non tunai demi transparansi.

Kawanindonesia.web.id Surabaya – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sejumlah juru parkir (jukir) yang menolak penerapan sistem digitalisasi parkir.

Kebijakan ini diberlakukan sejak 6 April 2026 sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem parkir yang transparan dan akuntabel.

Dishub Surabaya menilai para jukir yang diberhentikan tidak bersedia mengikuti aturan baru, terutama dalam hal penggunaan sistem pembayaran non tunai.

Selain itu, mereka juga menolak mengaktifkan rekening bank yang menjadi syarat utama dalam penerapan sistem tersebut.

Kepala Dishub Surabaya menegaskan bahwa digitalisasi parkir bukan semata untuk meningkatkan pendapatan daerah,

“tetapi untuk memperbaiki tata kelola parkir agar lebih transparan dan bebas dari potensi kebocoran.

Dengan sistem non tunai, setiap transaksi dapat tercatat secara jelas dan terpantau.

Dishub menetapkan skema pembagian hasil parkir sebesar 60 persen untuk pemerintah kota dan 40 persen untuk jukir.

Skema ini diharapkan memberikan kepastian pendapatan sekaligus mencegah praktik pungutan liar di lapangan.

Ke depan, Dishub Surabaya akan menerapkan sistem pembayaran parkir berbasis digital secara menyeluruh.

Selain menggunakan metode non tunai, pembayaran juga akan didukung dengan sistem voucher yang mulai diedarkan pada akhir April 2026.

Dishub mengimbau masyarakat untuk tidak lagi melakukan pembayaran parkir secara tunai.

Warga diminta beradaptasi dengan sistem baru guna mendukung transparansi dan meningkatkan kualitas pelayanan parkir di Kota Surabaya.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Surabaya dalam menciptakan sistem parkir yang modern, tertib, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.(Bagas) Dikutip dari mci news.id

Berita Terkait