kawanindonesia.web .id— Polsek Sukolilo berhasil melacak alur penjualan dan menangkap tiga orang terduga penadah motor hasil curian yang bermula dari laporan kehilangan kendaraan di kawasan Gebang Wetan, Surabaya, Jumat (9/10/2026).
Kasus bermula saat seorang mahasiswa melaporkan motor Honda Beat miliknya hilang dari tempat parkir depan tempat kosnya di Gebang Wetan 25 C pada Senin, 21 September 2026. Korban meninggalkan kendaraan tersebut dengan kunci kontak yang masih menempel. Polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menelusuri jejak kendaraan melalui rekaman CCTV serta pengembangan perkara.
Hasil penyelidikan menunjukkan motor tersebut berpindah tangan secara beruntun. SR membeli motor hasil curian dari MZ melalui perantara MS, lalu menjualnya kembali kepada SM, dan akhirnya diteruskan kepada M.I. untuk memperoleh keuntungan. Transaksi tersebut dilakukan dengan harga jauh di bawah pasaran dan tanpa dilengkapi dokumen resmi seperti STNK maupun BPKB.
AKP Hadi Ismanto dari Kasi Humas Polrestabes Surabaya menyampaikan bahwa polisi berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit Honda Beat dan tiga telepon genggam milik para tersangka. Ketiganya mengaku baru pertama kali terlibat dan bukan residivis.
Polisi kini menyangkakan mereka dengan Pasal 591 tentang tindak pidana penadahan. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dan memeriksa kelengkapan dokumen saat membeli kendaraan bekas guna menghindari peredaran barang hasil kejahatan.(Latif)
