Dugaan Keterangan Palsu di Kasus Medan, Keluarga Korban Desak Penegakan Hukum Tegas

Kawanindonesia id – Dugaan keterangan palsu dalam kasus korban pencurian yang justru dijadikan tersangka di Polrestabes Medan kembali memicu kontroversi.

Keluarga Putra Sembiring secara terbuka mendesak aparat kepolisian menindak tegas saksi yang diduga memberikan informasi menyesatkan, serta memastikan proses hukum berjalan transparan.

Pihak keluarga menilai adanya kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut korban melakukan penganiayaan terhadap pelaku pencurian,

padahal rekaman video yang beredar menunjukkan Putra tidak melakukan kekerasan.

“Kalau video jelas menunjukkan tidak ada penganiayaan, lalu siapa yang memberikan keterangan

untuk menetapkan Putra sebagai tersangka? Ini harus diperiksa tuntas,” kata keluarga, Sabtu (4/4/2026).

Keluarga menyebut dua saksi berinisial YG dan PMT diduga memiliki kedekatan dengan pihak tertentu dan memberikan pernyataan yang memperkuat narasi penganiayaan, meski fakta visual di lapangan berbeda.

Mereka menekankan bahwa keterangan palsu merupakan tindak pidana dan harus ada pihak yang bertanggung jawab.

“Kami meminta Kapolda Sumut untuk segera mengusut dugaan keterangan palsu ini,

memeriksa saksi secara transparan, dan menindak siapapun yang terbukti merekayasa fakta,” tegas keluarga.

Selain itu, keluarga korban mempertanyakan integritas proses penyidikan.

Mereka menilai perubahan keterangan saksi dan tudingan penganiayaan yang muncul justru merugikan korban, yang awalnya

hanya membantu aparat menangkap pelaku pencurian di toko keluarganya.Kasus ini kini menjadi sorotan publik,

karena menyentuh integritas penegakan hukum. Banyak pihak mempertanyakan apakah seorang korban bisa dijadikan tersangka hanya berdasarkan keterangan saksi yang diduga tidak objektif.

Hingga saat ini, Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara belum memberikan klarifikasi resmi terkait desakan keluarga untuk menindak saksi yang diduga memberikan keterangan palsu.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi kredibilitas aparat penegak hukum di Sumatera Utara.(Red)

Berita Terkait