Keterangan foto:Sidang pra peradilan gugatan SP3 di Pengadilan Negeri Surabaya berlangsung terbuka untuk umum.
Kawanindonesia.web.id – Gugatan praperadilan terhadap penghentian penyidikan (SP3) resmi masuk meja hijau di Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim langsung menjadwalkan agenda jawaban dari pihak termohon dalam sidang lanjutan.
Sidang perdana digelar pada Rabu, 8 April 2026, di ruang sidang Sari 3 dan berlangsung terbuka untuk umum. Pemohon hadir melalui dua orang tim penasihat hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Pelopor.
Sementara itu, pihak termohon dari Polrestabes Surabaya hanya diwakili oleh satu orang.
Dalam permohonannya, pemohon menggugat sah atau tidaknya Surat Ketetapan Nomor S.TAP/304/X/RES.1.11/2025/SATRESKRIM tertanggal 29 Oktober 2025 yang menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
Pemohon menilai penerbitan SP3 tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, pemohon meminta majelis hakim untuk menyatakan surat penghentian penyidikan tersebut batal atau tidak sah.
Tidak hanya itu, pemohon juga mendesak agar majelis hakim memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses penyidikan dan segera melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LPB/660/VII/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 10 Juli 2024.
Majelis hakim dalam sidang perdana menetapkan agenda berikutnya, yakni penyampaian jawaban dari pihak termohon pada Kamis, 10 April 2026.
Selanjutnya, sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian dari pihak pemohon yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 11 April 2026.
Sidang praperadilan ini menjadi perhatian karena menyangkut penghentian proses hukum atas perkara pidana yang dinilai pemohon belum tuntas.
Keputusan majelis hakim nantinya akan menentukan apakah SP3 yang diterbitkan oleh Polrestabes Surabaya sah secara hukum atau harus dibatalkan.(Kontributor Eko gagak)

