AKP Adek Agus Putrawan Pimpin Penangkapan Sabu 20 Gram di Pelabuhan Tanjung Perak

Keterangan foto:Polisi perkuat pengawasan di wilayah pesisir, kasus sabu 20 gram berhasil diungkap.

Kawanindonesia.id– Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adek Agus Putrawan, memimpin langsung penangkapan seorang tersangka narkotika di wilayah pesisir Surabaya.

Polisi berhasil mengamankan kurang lebih 20 gram sabu beserta satu set alat hisap (bong) lengkap dengan sedotan.

Dalam penggeledahan, polisi juga menemukan satu kantong berisi 16 klip plastik kosong yang diduga digunakan sebagai kemasan sabu.

Barang bukti tersebut menunjukkan bahwa tersangka berperan tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga sebagai pengguna narkotika.

Saat ini, tersangka diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar AKP Adek Agus Putrawan.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pidana penjara berat.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah pesisir yang rawan distribusi.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan wilayah hukum kami,” pungkas AKP Adek.(Saip)

Berita Terkait