Keterangan foto:Saksi memberikan keterangan dalam sidang kasus penganiayaan di PN Surabaya yang mengungkap perbedaan fakta persidangan.
Kawanindonesia.id – Persidangan kasus dugaan penganiayaan yang berujung pembacokan di kawasan Sidoyoso Wetan, Simokerto, mengungkap fakta penting.
Majelis hakim menemukan ketidaksinkronan keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.
JPU menghadirkan dua saksi, yakni korban Rizky Anugrah Y.W. dan pelapor Matrias Andika Putra, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (31/3/2026).
Keduanya memberikan keterangan di bawah sumpah, namun isi kesaksian mereka tidak sepenuhnya sejalan dengan fakta di lapangan maupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Rizky menegaskan bahwa terdakwa Afandi menyerangnya lebih dari satu kali menggunakan parang. (02/04/26)
Ia mengaku sempat melarikan diri, tetapi terdakwa mengejar dan kembali melakukan pembacokan.
“Saya dibacok satu kali, lalu dikejar dan dibacok lagi,” ujar Rizky di hadapan majelis hakim.
Namun, Afandi langsung membantah pernyataan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah berniat melukai korban.
Ia menjelaskan bahwa peristiwa terjadi secara spontan saat korban menggedor pintu rumahnya dengan keras.
Afandi mengaku membuka pintu dalam kondisi tegang hingga terjadi dorong-mendorong yang membuatnya terjatuh.
Dalam situasi panik, ia meraba benda di sekitarnya untuk mempertahankan diri.“Saya kira itu kayu, bukan parang. Mata saya satu buta, yang satu minus 20.
Kacamata saya juga jatuh saat kejadian, jadi pandangan saya tidak jelas,” ungkapnya.
Majelis hakim kemudian menyoroti kesaksian pelapor Matrias Andika Putra. Dalam persidangan terungkap bahwa Matrias tidak menyaksikan langsung peristiwa pembacokan.
Fakta ini berbeda dengan keterangannya dalam BAP, sehingga menimbulkan keraguan dalam konstruksi pembuktian.
Ketidaksinkronan tersebut menjadi perhatian penting karena dapat memengaruhi penilaian unsur kesengajaan dalam perkara pidana.
Hakim perlu menilai apakah tindakan terdakwa merupakan serangan yang disengaja atau reaksi spontan akibat kondisi tertentu.
Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa terjadi pada Rabu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 08.30 WIB.
Insiden bermula dari persoalan izin pengambilan buah mangga oleh saksi Ari Astutik yang dipermasalahkan terdakwa, hingga memicu adu mulut.
Korban yang datang untuk melerai justru menjadi sasaran.Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tiga luka bacok di bagian lengan.
Hasil visum dari RSUD dr. Mohamad Soewandhie Surabaya menunjukkan adanya luka serius,
“termasuk patah tulang hasta dan dislokasi sendi, serta luka terbuka yang mengganggu aktivitas korban.
Atas perbuatannya, Afandi didakwa dengan pasal alternatif, yaitu Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggunaan senjata tajam tanpa hak atau Pasal 446 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka.
Majelis hakim akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan,
“termasuk ibu korban. Hakim menegaskan akan menggali lebih dalam fakta persidangan untuk memastikan kebenaran peristiwa secara utuh.(Red)

