Kawanindonesia.id – Polres Probolinggo berhasil meringkus tiga komplotan pencuri koper milik wisatawan asal Thailand di kawasan Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo.
Polisi mengungkap kasus ini hanya dalam waktu beberapa hari setelah korban melaporkan kejadian tersebut.
Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, memimpin langsung pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa MKJ (54), warga negara Thailand.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026, di area parkir pintu masuk Desa Wonotoro, perbatasan Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura.
Pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat berwisata. Mereka merusak kunci pintu mobil Hiace yang diparkir,
lalu menggasak tiga tas dan tiga koper berisi barang berharga milik korban.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp108.368.200.
Polisi bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi,
serta menelusuri rekaman dan jejak kendaraan yang digunakan pelaku. Tim Satreskrim akhirnya menangkap AR (34) di wilayah Kedopok, Kota Probolinggo, pada 21 Februari 2026.
Dalam pemeriksaan, AR mengakui perbuatannya dan menyebut ES (46) sebagai otak pencurian.
Petugas kemudian membekuk ES bersama istrinya, NF (45), di rumah mereka di Perumahan Pesona Graha Kencana, Kota Probolinggo.
Polisi menetapkan ES sebagai perencana utama, sedangkan NF membantu menyembunyikan serta menghilangkan barang bukti.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu unit mobil Toyota Avanza Veloz yang digunakan pelaku saat beraksi, pakaian yang dikenakan saat kejadian,
“serta koper milik korban yang sempat dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak.
Kapolres menegaskan jajarannya akan terus meningkatkan pengamanan di kawasan wisata, khususnya destinasi internasional seperti Gunung Bromo.
Ia memastikan seluruh laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara. Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara ES dan NF dijerat Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 karena turut serta melakukan tindak pidana.(Hil)
