Kawanindonesia.id – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap Hlr Sgn, warga Tambak Mayor, yang diduga sebagai pengedar ganja di wilayah Surabaya.
Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB setelah tim menerima informasi dari tersangka lain berinisial H S.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, menyatakan bahwa petugas mengamankan berbagai barang bukti ganja,
Termasuk paket siap edar dan lintingan ganja untuk konsumsi pribadi.
“Kami memastikan barang bukti ini kami amankan untuk memutus jaringan peredaran narkotika di Surabaya,” ujar AKBP Dodi, Senin (23/2/2026).
Petugas pertama kali menangkap Hlr Sgn di Jalan Kartini, Kecamatan Tegalsari.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus ganja di saku celana tersangka, dua linting ganja dalam tas selempang,
serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke tempat kerja tersangka di Jalan Barata Jaya, Kecamatan Gubeng.
Di lokasi kedua, aparat menemukan satu kotak tempat makan berisi ganja dan satu kantong plastik hitam berisi batang ganja siap edar.
Total barang bukti yang diamankan meliputi ganja kemasan, lintingan siap pakai,
batang ganja, dan kertas papir.
Hlr Sgn mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial M yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Hal ini mengindikasikan adanya jaringan yang lebih luas dalam peredaran narkotika di Surabaya.
Setelah diamankan, tersangka menjalani tes urine di Urkes Polrestabes Surabaya dan selanjutnya dibawa ke Mapolrestabes untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Hlr Sgn dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana terbaru di KUHP.
AKBP Dodi menegaskan, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok utama yang kini berstatus DPO.
“Pengungkapan ini tidak berhenti pada satu pelaku. Kami akan menelusuri jaringan di atasnya hingga tuntas,” tegasnya.(Bgs)
