kawanindonesia.web.id— FERADI WPI menegaskan bahwa prosesi penyumpahan 18 anggotanya di Pengadilan Tinggi Bandung pada Kamis (15/10/2026) bukan sekadar seremoni administratif belaka. Prosesi tersebut justru menjadi awal dari tanggung jawab besar para advokat untuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat.
Waketum DPP FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyampaikan pesan tersebut dalam arahannya saat prosesi berlangsung. “Profesi advokat merupakan profesi yang terhormat. Penyumpahan ini menandai dimulainya tugas mulia memberikan bantuan hukum dan memperjuangkan keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menambahkan bahwa organisasi akan terus mendampingi para advokat yang baru disumpah. Dukungan tersebut mencakup pendampingan dalam menangani perkara serta pengembangan kompetensi hukum yang berkelanjutan.
Sekretaris Jenderal FERADI WPI, Adv. Gaya M. Taufan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., juga mengingatkan para advokat agar tidak hanya mengandalkan pengetahuan hukum semata. “Kalian juga harus membangun integritas, keberanian moral, dan komitmen kuat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan,” tegasnya.
Dengan demikian, ke-18 advokat yang telah disumpah kini siap menjalankan praktik profesinya secara resmi di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. FERADI WPI berkomitmen terus melahirkan advokat yang tidak hanya cakap hukum, tetapi juga berhati nurani dalam menegakkan keadilan.(Zam)
