Kawanindonesia.web.id — Satresnarkoba Polresta Deli Serdang saat ini tengah menelusuri keberadaan seseorang berinisial R yang diduga sebagai pemasok narkotika jenis sabu seberat 1.000,14 gram yang berhasil disita di Kelurahan Lubuk Pakam III, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (15/10/2026).
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa terduga pelaku yang berinisial S (39) mengaku memperoleh barang bukti tersebut dari R. Petugas telah melakukan pencarian, namun hingga saat ini keberadaan R belum ditemukan. Tim penyidik kini memperlebar penelusuran dan meminta informasi dari masyarakat yang mengetahui keberadaan orang tersebut.
Selain memburu R, penyidik juga mendalami asal-usul, jalur peredaran, serta jaringan yang terlibat dalam pengiriman narkotika tersebut. Barang bukti berupa sabu seberat sekitar satu kilogram ini diduga siap diedarkan di wilayah Deli Serdang dan sekitarnya.
Kompol Dr. Fery Kusnadi mengajak masyarakat ikut berperan serta. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi yang akurat kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika,” ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku S dan seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyelidikan berjalan intensif guna memutus rantai peredaran narkoba hingga ke jaringan utamanya(Riki)
