Kawanindonesia. Web. Id— Dr. Ramces Pandiangan, S.H., M.H., bersama tim kuasa hukum secara resmi melaporkan dugaan pengerusakan rumah milik Abdul Rahim ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara pada Rabu (14/10/2026). Laporan tercatat dengan nomor STTLP/B/1744/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Pembongkaran bangunan berukuran sekitar 3 x 4 meter yang terbuat dari tepas tersebut terjadi di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Keluarga Abdul Rahim telah menempati lokasi itu secara turun-temurun selama ratusan tahun. Tim kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum penertiban yang dilakukan Satpol PP Deli Serdang, terutama karena kawasan tersebut juga disebut sebagai hutan lindung.
“Mereka menempati rumah itu secara turun-temurun. Kami mempertanyakan dasar hukum dan kewenangan pihak yang melakukan pembongkaran tersebut,” tegas Ramces.
Tim hukum juga menyoroti dugaan keterlibatan pihak lain dalam penertiban yang berlangsung pada 14 Juli 2026. Areal yang dibongkar disebut terkait klaim milik PT Tun Sewindu, perusahaan tambak udang yang telah beroperasi sejak 1988. Tiopan Tarigan, S.H., anggota tim hukum, meminta aparat menelusuri apakah terdapat kerja sama atau koordinasi antara perusahaan dengan pemerintah daerah dalam kegiatan tersebut.
Tim kuasa hukum meminta aparat penegak hukum menelusuri siapa yang memerintahkan dan membiayai pengerahan personel serta alat berat. Mereka juga mendesak Kapolri dan Kapolda Sumut memberikan perhatian khusus agar perkara ini diperiksa secara objektif, transparan, dan tidak ada pihak yang terlewat dalam proses hukum.
Hingga berita ini ditulis, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang terlibat.(Red)
