Kawanindonesia.web.id— Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas setiap penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M., menegaskan bahwa penelusuran tanggung jawab tidak boleh berhenti pada individu yang berada di lokasi kejadian. Pihak yang memiliki kewajiban hukum, termasuk korporasi yang lalai, juga harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan objektif.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu. Jika ditemukan bukti kelalaian atau pelanggaran kewajiban pengelolaan lingkungan, korporasi terkait juga harus bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Luthfi pada Kamis (15/10/2026).
Luthfi menjelaskan bahwa kebakaran yang terus berulang menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih menyeluruh. Aparat mengungkap fakta berdasarkan bukti ilmiah, membedakan kebakaran yang terjadi secara alami, karena kelalaian, maupun yang disengaja. Penanganan yang hanya berfokus pada pemadaman tidak akan menyelesaikan akar masalah.
DePA-RI juga mendesak pemerintah memperkuat sistem pencegahan sejak dini. Pengawasan terhadap perizinan dan kepatuhan pelaku usaha harus berjalan konsisten. Apabila pelanggaran terbukti, sanksi pidana, perdata, maupun administratif harus ditegakkan secara proporsional.
“Kepentingan ekonomi tidak boleh mengesampingkan kewajiban melindungi lingkungan. Namun pertanggungjawaban tetap harus ditentukan melalui proses hukum yang objektif dan berdasarkan fakta yang teruji,” tambahnya.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan menjadi pencegahan efektif sekaligus bentuk perlindungan nyata bagi masyarakat yang hak lingkungan hidupnya terganggu akibat asap dan kerusakan ekosistem.(Megy)
