Kawanindonesia.web.id— Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak membekuk seorang pengedar narkotika di wilayah Surabaya, Rabu (23/9/2026). Tersangka menerima pasokan sabu dari Bangkalan, Madura, sebelum barang tersebut diedarkan di Kota Surabaya. Petugas mengamankan sabu dengan berat bruto mencapai 95,44 gram dari kediaman tersangka di Jalan Joyoboyo, Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menyebut penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB saat petugas menggerebek rumah tersangka berinisial A.Y (43). Penggeledahan di kamar tersangka menemukan tas berisi 10 klip plastik sabu: 1 klip besar seberat ±44,80 gram dan 9 klip kecil seberat ±50,64 gram.
“Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka A.Y, petugas menemukan tas yang di dalamnya berisi 10 buah klip plastik narkotika jenis sabu. Total berat kotor barang haram tersebut mencapai 95,44 gram,” jelas AKP Adik Agus Putrawan, Rabu (7/10/2026).
Tersangka mengambil pasokan sabu dengan sistem ranjau di pertigaan Parseh, Bangkalan, Madura, pada pukul 04.30 WIB di hari yang sama. Ia telah berperan sebagai perantara selama satu tahun terakhir dan menjual barang tersebut kepada kenalan dalam paketan seharga Rp100.000 hingga Rp800.000 per poket. Jika seluruh barang laku terjual, tersangka dijanjikan keuntungan Rp7.500.000 beserta fasilitas konsumsi sabu gratis.
Petugas juga menyita 1 bendel klip plastik kosong, 1 serok kecil dari sedotan plastik, serta 1 unit ponsel merek Realme yang digunakan untuk transaksi. Penyuplai yang memasok sabu tersebut saat ini masih berstatus buron dan terus diburu kepolisian.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau mati, serta denda minimal Rp2 miliar. Penyidikan terus berjalan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.Keterangan Foto:(Latif)
