Kawanindonesia.web.id— Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kembali mendapat sorotan.
Sejumlah elemen masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Madina bersama aparat penegak hukum mengungkap pihak yang memiliki dan mengendalikan alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI.
Desakan tersebut muncul setelah tiga unit ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI di Kelurahan Pasar Kotanopan dibakar.
Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution sebelumnya menyebut aksi tersebut sebagai “peringatan keras dari masyarakat untuk pelaku PETI”.
Pernyataan itu kemudian mendapat tanggapan dari sejumlah aktivis dan kelompok masyarakat.
Mereka meminta pemerintah tidak berhenti pada imbauan kepada masyarakat untuk melaporkan aktivitas PETI, tetapi juga memperkuat pengawasan dan mengambil langkah penegakan hukum berdasarkan hasil verifikasi.
Ketua Solidaritas Pemuda Peduli Lingkungan Hidup (SIPLAH) Kabupaten Madina, Ahmad Rifai Nasution, mempertanyakan efektivitas pengawasan Pemkab Madina dan Satgas PETI terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Kotanopan.
“Kita mempertanyakan tupoksi dan peran nyata pemerintah kabupaten.
Sejauh mana efektivitas pengawasan Pemkab Madina dan Satgas PETI terhadap maraknya aktivitas PETI ini? Apakah pemerintah baru bertindak setelah masyarakat marah? Logika berpikir seperti ini sangat keliru,” ujar Ahmad Rifai dalam keterangan pers di Panyabungan, Senin (6/10/2026).
Menurut Ahmad Rifai, pemerintah memiliki perangkat pemerintahan hingga tingkat kecamatan dan desa.
Karena itu, ia meminta pemerintah menjelaskan pola koordinasi dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal.
Ia juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menelusuri pihak yang berada di balik penggunaan alat berat apabila penyelidikan menemukan indikasi pelanggaran.
“Tidak masuk akal jika masyarakat terus diminta melapor, sementara pemerintah memiliki struktur pemerintahan sampai ke tingkat kecamatan dan desa.
Bagaimana mekanisme koordinasi antara Wakil Bupati, camat dan kepala desa? Ini yang harus dijelaskan kepada publik,” tegasnya.
Minta Pemilik Alat Berat DitelusuriSorotan masyarakat tidak hanya tertuju kepada pekerja yang berada di lokasi tambang.
Mereka meminta aparat menelusuri kepemilikan ekskavator, sumber pembiayaan, serta pihak yang mengendalikan kegiatan apabila terdapat bukti yang mengarah pada tindak pidana.
Lubis, warga Kotanopan, mengatakan aparat perlu mengungkap seluruh mata rantai aktivitas PETI melalui penyelidikan yang profesional.
“Pemainnya diduga masih orang lama. Ada dugaan alat berat dipinjamkan kepada kerabat atau pihak lain sehingga pemilik sebenarnya tidak terlihat.
Kami meminta aparat tidak hanya memproses pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri kepemilikan alat dan aliran dana apabila memang ditemukan indikasi pidana,” ungkapnya.
Dalam informasi yang beredar di tengah masyarakat, sejumlah nama disebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI.
Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum menjadi fakta hukum.Karena itu, aparat diminta melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum mengambil kesimpulan.
Pihak-pihak yang namanya disebut juga perlu mendapatkan ruang untuk memberikan klarifikasi.
Aktivis Pertanyakan Pengawasan Pemerintah Ketua Forum Mahasiswa dan Pemuda Pantau Pemerintahan/Parlemen (MP4), Arif Azka Batubara, turut meminta Pemkab Madina menjelaskan langkah pengawasan terhadap aktivitas PETI di Kotanopan
.Arif menilai pemerintah perlu menyampaikan kepada publik langkah yang telah dilakukan untuk mencegah dan menindak aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Tidak mungkin aktivitas yang berlangsung lama tidak menjadi perhatian pemerintah.
Terlebih jika lokasinya berada di kawasan yang relatif dekat dengan fasilitas pemerintahan.
Kami meminta pemerintah menjelaskan langkah pengawasan dan penindakan yang sudah dilakukan,” ujar Arif.
Ia juga meminta Wakil Bupati Atika Azmi memberikan penjelasan terbuka terkait berbagai informasi yang berkembang mengenai aktivitas PETI di Kotanopan.
Menurutnya, klarifikasi dari pemerintah penting agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
Lahan Eks-PETI Juga Disorot Selain kepemilikan alat berat, sejumlah elemen masyarakat menyoroti status lahan yang disebut sebagai lokasi reklamasi eks-PETI dan kemudian digunakan untuk kegiatan turnamen Maraginda Hakim Nasution Cup I.
Ketua Aliansi Muda Peduli Lingkungan (AMPEL), Dahler Lubis, meminta Pemkab Madina memeriksa status hukum, kepemilikan, dan dokumen pemanfaatan lahan tersebut.“Pemkab Madina dan Satgas PETI harus memeriksa dokumen dan legalitas lahan reklamasi tersebut.
Jika memang tidak memiliki izin atau dokumen yang dipersyaratkan, maka harus ada langkah hukum sesuai ketentuan,” katanya.
Dahler meminta pemerintah memastikan seluruh proses reklamasi dan pemanfaatan lahan eks-tambang memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kita meminta pemerintah membuktikan komitmennya melalui tindakan yang transparan.
Kalau memang ditemukan pelanggaran, lakukan penindakan sesuai aturan dan jangan tebang pilih,” tegasnya.
Satgas PETI Diminta Buka Hasil PenindakanSejumlah elemen masyarakat juga meminta Satgas PETI Madina membuka hasil pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas PETI di Kotanopan.
Mereka meminta pemerintah menjelaskan jumlah lokasi yang telah ditertibkan, alat berat yang telah diamankan, proses hukum yang berjalan, serta tindak lanjut terhadap dugaan keterlibatan pemilik modal dan pengendali kegiatan.
Menurut mereka, penegakan hukum perlu menyentuh seluruh pihak yang terbukti terlibat, bukan hanya pekerja di lapangan.
“Penegakan hukum harus menyentuh seluruh mata rantai, bukan hanya pekerja di lapangan.
Kalau ditemukan bukti adanya pemodal, pemilik alat, atau pihak yang mengendalikan operasi, silakan diproses sesuai hukum,” pungkas Dahler.
Hingga berita ini disusun, berbagai kritik dan tuntutan tersebut merupakan aspirasi elemen masyarakat kepada Pemkab Madina dan aparat penegak hukum.
Sementara itu, dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam aktivitas PETI masih membutuhkan verifikasi, penyelidikan, dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.(Magrifatulloh)
