Kawanindonesia.web.id – Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan seorang mahasiswi berinisial A.L.S.U. (24) sebagai tersangka dalam kasus kematian bayi yang baru dilahirkannya di sebuah kamar kos di Jalan Gubeng Kertajaya, Surabaya.
Polisi mengamankan perempuan asal Kecamatan Temanggung tersebut setelah menerima laporan terkait bayi yang meninggal dunia setelah dilahirkan di kamar kos pada Rabu (5/8/2026).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, pihaknya menerima laporan perkara tersebut melalui SPKT Polrestabes Surabaya pada 6 Agustus 2026.
“Peristiwa dugaan pembunuhan terhadap anak sendiri oleh ibu kandung tersebut terjadi di dalam kamar kos di Jalan Gubeng Kertajaya, Surabaya,” ujar AKP Hadi, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Hadi, kejadian tersebut terungkap setelah seorang perempuan berinisial I.A. (52) mendengar suara tangisan bayi dari dalam kamar kos yang ditempati A.L.S.U.
I.A. kemudian berusaha memeriksa kondisi di dalam kamar. Namun, ia tidak dapat masuk karena pintu kamar terkunci dari dalam.
I.A. lalu meminta bantuan T.S.W. untuk membuka pintu kamar. Setelah pintu terbuka, keduanya masuk dan menemukan A.L.S.U. bersama bayi yang baru dilahirkannya berada di lantai kamar tanpa alas.
Melihat kondisi tersebut, pelapor kemudian membawa A.L.S.U. bersama bayinya ke RSUD Haji Surabaya untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun, setelah tiba di rumah sakit, petugas medis menyatakan bayi tersebut telah meninggal dunia.
I.A. kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polrestabes Surabaya. Polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui rangkaian peristiwa yang menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kamar kos.
Barang bukti tersebut meliputi satu lembar seprai berwarna biru dengan noda darah, satu karpet bulu berwarna merah yang digunakan sebagai alas saat melahirkan, serta satu kotak gunting bedah.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti, penyidik menetapkan A.L.S.U. sebagai tersangka.
Polisi menduga tersangka melakukan tindak pidana terhadap anak kandungnya pada saat atau tidak lama setelah bayi tersebut dilahirkan.
Penyidik juga mendalami dugaan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Atas perkara tersebut, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 460 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polrestabes Surabaya masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara lengkap kronologi dan fakta hukum dalam kasus tersebut.(Latif)

