Sidang Sengketa Tanah di Banyuasin Memanas, Jaksa dan Pengacara Disorot

Kawanindonesia.web.id– Pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara sengketa tanah di Desa Sungai Kedukan, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, memanas.

Sidang lapangan yang berlangsung pada Kamis (20/8/2026) itu diwarnai sejumlah insiden antara awak media, oknum jaksa, pengacara, dan warga yang berada di lokasi.

Insiden pertama terjadi setelah majelis hakim menyelesaikan rangkaian pemeriksaan setempat. Sejumlah wartawan kemudian menghampiri jaksa berinisial SF yang mengenakan seragam dinas Kejaksaan untuk meminta keterangan mengenai jalannya sidang.

Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan awak media di lokasi, SF menolak memberikan wawancara.

Ia juga diduga melontarkan pernyataan yang dianggap mendiskreditkan profesi wartawan.

“Ngaku-ngaku wartawan, tahu-tahunya LSM,” demikian pernyataan yang disebut dilontarkan SF di tengah kerumunan.Sikap tersebut kemudian menuai sorotan dari awak media yang hadir.

Wartawan menilai setiap pihak tetap perlu menjaga sikap profesional ketika memberikan keterangan di ruang publik, terlebih dalam perkara yang mendapat perhatian masyarakat.

Wawancara Pengacara Berujung Adu Mulut Situasi kembali memanas ketika awak media mewawancarai pengacara dari salah satu pihak yang bersengketa.

Saat wawancara berlangsung, seorang warga dari pihak yang berseberangan menanyakan batas pasti tanah yang menjadi objek sengketa.

Pertanyaan tersebut kemudian memicu perdebatan antara warga dan pengacara,Adu mulut terjadi di lokasi sidang hingga suasana semakin tegang.

Pengacara bernama Syapriadi Syamsudin disebut melontarkan tantangan untuk berkelahi atau “bergoco” kepada warga tersebut.Sejumlah orang yang berada di lokasi kemudian segera melerai kedua pihak.

Upaya tersebut berhasil mencegah adu fisik sehingga bentrokan tidak sampai terjadi.Berencana Laporkan ke Lembaga Terkait Dua insiden tersebut kemudian mendapat perhatian dari pihak yang merasa dirugikan.

Awak media dan pihak terkait berencana menyampaikan laporan resmi kepada sejumlah lembaga.

Laporan tersebut rencananya mencakup dugaan pelanggaran kode etik kepada Komisi Kejaksaan (Komjak), Puspom TNI, serta Dewan Kehormatan organisasi advokat.

Langkah tersebut bertujuan meminta lembaga terkait memeriksa dugaan tindakan yang terjadi selama pelaksanaan pemeriksaan setempat.

Hingga berita ini ditulis, pihak redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri atau Kejaksaan Tinggi setempat serta organisasi advokat terkait.

Konfirmasi tersebut diperlukan untuk memperoleh penjelasan dari pihak yang disebut dalam pemberitaan sekaligus memastikan informasi mengenai insiden yang terjadi di lokasi sidang.

Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sesuai dengan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.(Red)

Berita Terkait