Kawanindonesia.web.id — Persidangan perselisihan hubungan industrial antara Yusuf Afandi dan Yayasan Insan Cerdas Indonesia kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/8/2026).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, saksi mengungkap sejumlah hal terkait upah, status pekerjaan, hingga perekrutan pegawai baru.
Yayasan Insan Cerdas Indonesia menghadirkan dua saksi, yakni Yuni Puspitasari selaku Kepala PKBM Insan Cerdas Indonesia dan Farah Rizky yang menerangkan dirinya diperbantukan sebuah perusahaan sebagai bendahara di PKBM Insan Cerdas Indonesia.
Kedua saksi menjalani pemeriksaan secara bergantian setelah majelis hakim mengambil sumpah mereka.
Jabatan Yusuf Afandi dan Beban Kerja
Dalam persidangan, kuasa hukum yayasan menanyakan jabatan terakhir Yusuf Afandi di PKBM Insan Cerdas Indonesia.
Yuni dan Farah menerangkan bahwa Yusuf menjabat sebagai Wakil Kepala PKBM sejak 2017. Kemudian, yayasan mengubah jabatannya menjadi Ketua Unit Bisnis berdasarkan surat keputusan yayasan tertanggal 1 Agustus 2025.
Kedua saksi juga menyebut persoalan hubungan kerja Yusuf dengan yayasan berkaitan dengan pesangon yang belum dibayarkan.
Yuni mengaku mengetahui beban kerja Yusuf yang cukup banyak sejak dirinya bergabung dengan PKBM pada 2017.
Ia menyebut jadwal mengajar Yusuf lebih banyak dibandingkan sejumlah guru lainnya.
Saksi Ungkap Komponen Upah
Hakim anggota Erfan Jamil kemudian meminta penjelasan Farah mengenai komponen gaji Yusuf.
Farah menerangkan bahwa komponen upah yang berubah adalah uang transport.
Sementara itu, gaji pokok dan berbagai tunjangan memiliki nominal tetap dan dihitung oleh pihak yayasan.
Farah mengatakan dirinya hanya menghitung uang transport berdasarkan presensi harian.
Keterangan tersebut muncul dalam persidangan setelah sebelumnya terdapat pernyataan dari pihak yayasan bahwa besaran upah Yusuf mengalami perubahan mengikuti jumlah murid.
Yayasan Akui Rekrut Pegawai Baru
Dalam pemeriksaan oleh pihak Yusuf, saksi juga menjelaskan mengenai perekrutan pegawai ketika yayasan mengklaim mengalami kesulitan keuangan.
Farah dan Yuni mengakui yayasan merekrut tiga pegawai baru. Keduanya juga menerangkan bahwa para pegawai tersebut menerima upah.
Farah kemudian mengakui adanya perekrutan pegawai lain setelah Yusuf mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam persidangan karena perkara Yusuf juga berkaitan dengan kondisi keuangan yayasan dan alasan yang digunakan dalam hubungan kerja.
Perubahan Status Guru Dipersoalkan
Yuni juga menjelaskan perubahan status Yusuf dari guru tetap menjadi guru tidak tetap.
Ia menyebut yayasan melakukan perubahan tersebut demi kebaikan guru.
“Jadi yayasan memang tidak melakukan PHK, namun mengubah menjadi tutor tidak tetap, terutama pada guru laki-laki, dengan harapan ketika di-PHK, guru tersebut dapat pekerjaan lain yang lebih stabil,” kata Yuni dalam persidangan.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat pertanyaan dari Hakim Anggota Nursalam.
Hakim mempertanyakan logika perubahan status tersebut karena guru justru dapat kehilangan sejumlah hak ketika statusnya berubah menjadi tidak tetap.
Yuni menjawab bahwa perubahan status itu dilakukan agar guru memiliki peluang memperoleh pekerjaan yang lebih pasti.
Saksi Sebut Tidak Ada SP1, SP2, dan SP3
Majelis hakim juga menanyakan apakah yayasan pernah memberikan sanksi resmi kepada Yusuf.
Yuni mengatakan yayasan tidak pernah memberikan sanksi tertulis.
Menurut Yuni, yayasan hanya memberikan teguran secara lisan.
Ia juga mengaku pernah menerima laporan dari wali murid mengenai dugaan perilaku Yusuf yang dianggap kurang tepat dan dikaitkan dengan hubungan dengan seorang tutor PKBM.
Namun, ketika kuasa hukum yayasan meminta penjelasan mengenai dasar dugaan tersebut, Yuni mengatakan informasi itu berasal dari kesimpulan berdasarkan apa yang terlihat.
Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan saksi dan akan dinilai bersama alat bukti lain dalam perkara.
Yusuf Sebut Tuduhan sebagai Upaya Pembunuhan Karakter
Usai persidangan, Yusuf Afandi membantah tuduhan yang muncul dalam persidangan.
Ia menilai pihak yayasan belum menunjukkan bukti konkret atas tuduhan yang diarahkan kepadanya.
“Saya pikir ini cuma soal yayasan yang ingkar terhadap hukum ketenagakerjaan. Tapi saya tidak kaget mendengar tuduhan ketua PKBM. Karena sudah sejak awal mereka melemparkan tuduhan-tuduhan yang tidak punya bukti sama sekali,” ujar Yusuf.
Yusuf menilai tuduhan tersebut merupakan upaya menyerang pribadinya ketika dirinya memperjuangkan hak dalam hubungan kerja.
“Ini adalah upaya pembunuhan karakter terhadap seorang yang menuntut haknya secara wajar. Hal itu mungkin karena dari pihak yayasan tidak dapat membuktikan apa yang mereka dalilkan, maka mereka menyerang pribadi saya,” katanya.
Yusuf Bantah Tidak Pernah Mendapat Teguran Tertulis
Yusuf juga menanggapi keterangan Yuni mengenai tidak adanya teguran tertulis.
Ia mengatakan yayasan pernah menggunakan surat resmi untuk menegur guru dalam persoalan lain.
Menurut Yusuf, salah satu guru pernah menerima surat teguran dari ketua yayasan hanya karena persoalan status WhatsApp.
Ia menyebut status tersebut tidak mencantumkan nama orang maupun nama yayasan.
“Yayasan berkali-kali menyatakan bahwa menegur dengan surat adalah bukan cara mereka, padahal faktanya, salah satu guru pernah ditegur melalui surat resmi dari ketua yayasan hanya soal status WhatsApp,” ujarnya.
Yusuf menilai kondisi tersebut menunjukkan perbedaan sikap yayasan dalam merespons persoalan pekerja.
“Aneh, kan. Soal hak pekerja mereka abai, tapi soal ekspresi pribadi mereka responsif sekali,” katanya.
Perkara perselisihan hubungan industrial antara Yusuf Afandi dan Yayasan Insan Cerdas Indonesia masih berproses di PHI Pengadilan Negeri Surabaya.
Persidangan selanjutnya akan melanjutkan rangkaian pembuktian sebelum majelis hakim mempertimbangkan seluruh keterangan saksi dan alat bukti dari kedua pihak.
(Geng)

