Kawanindonesia.web.id — Sarana pompa air baku di Kelurahan Siogung Ogung, Kabupaten Samosir, kembali berfungsi setelah Dinas Pekerjaan Umum (PU) Samosir melakukan penanganan teknis.
Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) mengapresiasi langkah tersebut karena dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terhadap air bersih.
LSM KCBI PC Samosir menyampaikan apresiasi setelah melakukan klarifikasi administrasi dan pengujian fungsi unit mesin pompa air baku serta tangki penampung (reservoir) pada Rabu (12/8/2026).
Ketua LSM KCBI PC Samosir, Edis Dayanto Naibaho, menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya melayangkan somasi kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Samosir terkait belum berfungsinya sarana air bersih tersebut.
Namun, hasil penelusuran administrasi menunjukkan bahwa pembangunan sarana tersebut merupakan kegiatan Tahun Anggaran (TA) 2025 yang saat itu berada di bawah kewenangan Dinas PU Samosir.
Sementara itu, Dinas Perkim memperoleh kewenangan administrasi secara mandiri pada TA 2026.
“Awalnya somasi kami arahkan ke Dinas Perkim. Namun, setelah ditelusuri secara administratif, proyek ini merupakan produk TA 2025 milik Dinas PU,” ujar Edis.
Menurut Edis, temuan tersebut tidak membuat kedua organisasi perangkat daerah saling melempar tanggung jawab.
Sebaliknya, Dinas Perkim dan Dinas PU membangun koordinasi untuk menyelesaikan persoalan di lapangan.
“Hal yang sangat luar biasa adalah Kadis Perkim dan Kadis PU tidak saling melempar tanggung jawab, melainkan membangun HTCK yang sangat harmonis dan profesional untuk menyelesaikan masalah di lapangan,” katanya.
PU Turunkan Tim Teknis
Dinas PU Samosir kemudian menurunkan tim teknis untuk melakukan pengecekan dan mengaktifkan kembali unit mesin pompa air baku beserta reservoir.
Langkah tersebut membuat sarana air bersih kembali berfungsi sehingga masyarakat penerima manfaat dapat memperoleh akses terhadap fasilitas yang sebelumnya belum berjalan optimal.
LSM KCBI menilai koordinasi antara Dinas Perkim dan Dinas PU dapat menjadi contoh tata kelola pemerintahan yang mengutamakan penyelesaian persoalan masyarakat.
Pendamping Hukum LSM KCBI PC Samosir, Panal Herbet Limbong, S.H., M.H., CPL, mengatakan lembaganya akan terus mengawal aspirasi masyarakat.
“LSM KCBI hadir di Kabupaten Samosir sebagai penyambung aspirasi dan juga sebagai lembaga advokasi masyarakat.
Setiap langkah yang kami tempuh, mulai dari kajian lapangan, koordinasi, hingga langkah hukum, semata-mata dilakukan untuk memastikan hak-hak publik terpenuhi secara sah dan dilindungi oleh hukum,” tegas Panal.
Warga Apresiasi Respons Cepat
Warga penerima manfaat, Francis Naibaho, turut mengapresiasi respons LSM KCBI dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan sarana air bersih.
“Kami atas nama masyarakat mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kecepatan dan kesigapan LSM KCBI PC Samosir.
LSM KCBI sangat sigap menampung dan menyampaikan langsung aspirasi serta keluhan masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Samosir hingga persoalan air ini menemukan jalan keluar,” ujar Francis.
LSM KCBI Dorong Pengelolaan oleh Warga
Setelah sarana pompa kembali berfungsi, LSM KCBI mendorong Kelurahan Siogung Ogung melibatkan masyarakat dalam pengelolaan dan perawatan fasilitas tersebut.
Edis meminta Plt. Lurah Siogung Ogung, Parhitean Naibaho, memfasilitasi pembentukan kelompok masyarakat penerima manfaat.
“Kami menyarankan kepada Bapak Plt. Lurah Siogung Ogung, setelah menerima penyerahan dari Dinas PU, agar segera melibatkan dan memberdayakan masyarakat pengguna untuk membentuk kepengurusan pengelolaan,” kata Edis.
Menurutnya, pengelolaan secara swakelola oleh masyarakat dapat memperkuat rasa tanggung jawab warga sekaligus menjaga keberlanjutan sarana air bersih.
Kelurahan Siogung Ogung Siap Bentuk Pengurus
Plt. Lurah Siogung Ogung, Parhitean Naibaho, S.M., menyatakan siap menindaklanjuti usulan tersebut.
Ia akan mengundang masyarakat penerima manfaat untuk membentuk kepengurusan pengelolaan dan perawatan mesin pompa air.
“Seusai perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2026 mendatang, pihak Kelurahan Siogung Ogung akan mengundang masyarakat penerima manfaat dalam rangka pembentukan kepengurusan pengelolaan dan perawatan mesin pompa air bersih,” ujar Parhitean.
LSM KCBI menyambut komitmen tersebut dan menyatakan siap mendampingi proses pembentukan kepengurusan.
Lembaga tersebut berharap masyarakat dapat mengelola sarana air bersih secara transparan, mandiri, dan berkelanjutan.
Dengan koordinasi antara Dinas PU, Dinas Perkim,
pemerintah kelurahan, masyarakat, dan LSM KCBI, sarana air bersih Siogung Ogung diharapkan terus memberikan manfaat bagi warga.
(Kontributor c)

