kawanindonesia.web.id– Publik menyoroti proses banding yang diajukan Kompol Dedi Kurniawan (DK) setelah Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Propam Polda Sumatera Utara menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)Perkara tersebut kini menjadi perhatian karena proses banding di tingkat Mabes Polri dinilai perlu segera mendapatkan kepastian.
Publik meminta Polri menjalankan seluruh tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan keputusan secara transparan.
Majelis KKEP Bidang Propam Polda Sumatera Utara sebelumnya menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Kompol Dedi Kurniawan dalam sidang pada Rabu, 6 Mei 2026.
Putusan tersebut kemudian mendapat upaya banding dari yang bersangkutan.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian masyarakat setelah beredarnya video di media sosial yang dikaitkan dengan Kompol Dedi Kurniawan.
Narasi yang menyertai video tersebut memuat tudingan mengenai dugaan penggunaan vape yang disebut berisi zat terlarang Eto midate serta dugaan perbuatan asusila.
Berbagai tudingan yang beredar tersebut perlu ditempatkan dalam konteks proses pemeriksaan dan putusan etik yang telah dijalankan.
Sementara itu, proses banding menjadi bagian dari mekanisme yang dapat ditempuh personel terhadap putusan KKEP.
Publik kemudian meminta Mabes Polri memastikan proses banding berjalan sesuai prosedur.
Mereka juga mendorong Majelis Banding KKEP mempertimbangkan seluruh fakta dan ketentuan yang relevan sebelum menetapkan keputusan.
Sorotan terhadap perkara ini juga berkaitan dengan komitmen Polri dalam memperkuat pengawasan internal dan penegakan kode etik.
Publik berharap mekanisme etik dapat berjalan konsisten terhadap seluruh personel tanpa membedakan pangkat maupun jabatan.
Pihak yang menyuarakan desakan meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bersama jajaran Propam Mabes Polri memberikan kepastian terhadap proses banding tersebut.
Mereka menilai penyelesaian perkara secara terbuka dan sesuai mekanisme akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan internal Polri.
Proses banding Kompol Dedi Kurniawan kini menjadi salah satu perkara yang dinantikan publik.
Keputusan pada tingkat Mabes Polri diharapkan memberikan kepastian atas putusan etik yang sebelumnya dijatuhkan oleh KKEP Bidang Propam Polda Sumatera Utara.
Dengan demikian, penanganan perkara tersebut menjadi momentum bagi Polri untuk menunjukkan konsistensi dalam menjalankan mekanisme kode etik sekaligus menjaga profesionalitas institusi. (Red)
