LBH Laporkan JPU ke Jamwas, Soroti Tuntutan 8 Bulan dalam Kasus Penganiayaan di Palembang

Kawanindonesia.web.id — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mendampingi korban dugaan penganiayaan sopir truk, Irza Prasetya, melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).


Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap Irza yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Palembang.

Perkara itu tercatat dengan nomor 871/Pid.B/2026/PN Plg.
Kuasa hukum korban, Afdhal Azmi Jambak, S.H., mengatakan pihaknya mempertanyakan tuntutan JPU selama 8 bulan penjara terhadap terdakwa Junaidi, S.T. alias Ajun.


Menurut Afdhal, pihaknya tidak hanya mempermasalahkan besaran tuntutan.

Kuasa hukum korban juga menemukan sejumlah hal yang mereka nilai perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut.


“Kami mempertanyakan proses penanganan perkara ini, terutama karena terdapat hal-hal yang menurut kami belum mendapatkan penjelasan secara transparan,” ujar Afdhal.


Soroti Perbedaan Barang Bukti
Afdhal menyoroti kesesuaian barang bukti yang tercantum dalam perkara dengan rekaman video kejadian.


Ia menyebut rekaman video memperlihatkan pemukulan berulang kali menggunakan benda yang menurutnya berukuran cukup besar.

Sementara itu, berkas perkara mencantumkan barang bukti berupa potongan kayu dengan ukuran sekitar 20 sentimeter.


“Dalam rekaman video terlihat jelas adanya pemukulan berulang kali menggunakan benda berukuran cukup besar.

Namun, barang bukti yang tercantum dalam perkara justru hanya potongan kayu berukuran sekitar 20 sentimeter. Harus ada penjelasan logis dan transparan mengenai ketidaksesuaian ini,” katanya.


Kuasa hukum korban meminta pihak berwenang memeriksa kesesuaian antara rekaman kejadian,

keterangan para pihak, serta barang bukti yang digunakan dalam proses hukum.


Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan seluruh fakta perkara memperoleh penilaian secara objektif.


Pertanyakan Tuntutan 8 Bulan
Selain barang bukti, Afdhal juga mempertanyakan tuntutan pidana selama delapan bulan yang diajukan JPU terhadap terdakwa.


Ia menyinggung penggunaan Pasal 262 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 dalam perkara tersebut. Kuasa hukum korban meminta penuntut umum menjelaskan dasar pertimbangan yang digunakan ketika menyusun tuntutan.


Afdhal menegaskan bahwa pihaknya tidak sekadar mempersoalkan lamanya pidana.

Ia ingin memastikan jaksa telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan alat bukti secara menyeluruh.


“Kami tidak meminta proses hukum berjalan di bawah tekanan publik. Kami meminta proses hukum berjalan secara jujur, objektif, dan transparan,” tegasnya.


Minta Jamwas Periksa Penanganan Perkara
Melalui laporan kepada Jamwas, LBH meminta lembaga pengawasan internal Kejaksaan memeriksa proses penanganan perkara tersebut.


Selain melapor ke Jamwas, tim kuasa hukum juga menyampaikan laporan kepada Komisi Kejaksaan RI. Mereka meminta lembaga pengawas menilai dugaan pelanggaran kode etik maupun dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.
Tim kuasa hukum korban juga meminta perhatian Komisi III DPR RI.

Mereka mendorong lembaga legislatif tersebut meminta penjelasan dari pihak-pihak yang menangani perkara apabila diperlukan.


Afdhal mengatakan pihaknya siap menerima hasil pemeriksaan lembaga pengawas.

Ia menilai pemeriksaan secara terbuka dapat memberikan kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam penanganan perkara.


“Jika tidak ada pelanggaran, silakan diperiksa secara terbuka agar terang benderang,” pungkasnya.


Perkara dugaan penganiayaan tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri Palembang.

Tuduhan mengenai adanya kejanggalan dan dugaan ketidakprofesionalan yang disampaikan LBH merupakan klaim dari pihak kuasa hukum korban dan masih memerlukan pemeriksaan serta pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(Novi)


Berita Terkait