Kawanindonesia.web.id – Klinik Restu Ibu memperkuat pelayanan kesehatan bagi ibu hamil peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Klinik mitra BPJS Kesehatan Cabang Palembang itu mengoptimalkan pemeriksaan kehamilan atau Ante Natal Care (ANC) serta pemeriksaan Ultrasonografi (USG) sesuai indikasi medis.
Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Klinik Restu Ibu dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan ibu dan anak (KIA). Klinik juga memberikan pemantauan setelah persalinan melalui Post Natal Care (PNC).
Supervisor Klinik Restu Ibu, Seli Marselina, mengatakan pihaknya terus memastikan peserta JKN mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis.
“Kami berkomitmen mendukung penuh Program JKN dengan memastikan peserta mendapatkan pelayanan terbaik.
Fokus kami adalah memberikan pemeriksaan kehamilan terarah melalui ANC, pemantauan masa nifas via PNC, hingga pemeriksaan penunjang USG sesuai indikasi medis,” ujar Seli.
ANC Pantau Kondisi Ibu dan JaninKlinik Restu Ibu mengoptimalkan layanan ANC untuk memantau kondisi kesehatan ibu dan perkembangan janin.
Tenaga kesehatan melakukan pemeriksaan secara berkala guna mengetahui kondisi kehamilan sekaligus mengenali potensi risiko sejak dini.Pemeriksaan rutin membantu tenaga kesehatan menentukan langkah penanganan sesuai kondisi masing-masing peserta.
Jika kondisi ibu membutuhkan layanan lebih lanjut, tenaga kesehatan dapat mengambil langkah sesuai prosedur dan kebutuhan medis.
Klinik juga mengoptimalkan pemeriksaan USG sesuai indikasi medis. Pemeriksaan tersebut membantu tenaga kesehatan memperoleh informasi mengenai perkembangan dan kondisi janin selama masa kehamilan.
Layanan Berlanjut Setelah Persalinan Klinik Restu Ibu juga memberikan perhatian terhadap kondisi ibu setelah melahirkan.
Melalui layanan PNC, tenaga kesehatan memantau proses pemulihan ibu selama masa nifas serta kondisi bayi.
Tenaga kesehatan juga dapat memberikan edukasi kepada ibu mengenai perawatan setelah persalinan. Pendampingan tersebut membantu ibu memahami langkah yang perlu dilakukan untuk menjaga kesehatan dirinya dan bayi.
Peserta JKN Dapatkan Pelayanan di FKTPPenguatan layanan KIA di tingkat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) memberikan kemudahan bagi peserta JKN untuk mendapatkan pemeriksaan secara berkala.
Selama kondisi pasien masih dapat ditangani di FKTP, peserta tidak perlu langsung mendapatkan pelayanan di rumah sakit.
Tenaga kesehatan akan menentukan kebutuhan pelayanan berdasarkan kondisi medis pasien dan ketentuan yang berlaku.
Seli menilai sinergi antara fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan memiliki peran penting dalam menjaga kualitas pelayanan bagi peserta JKN.“Sinergi yang kuat antara fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan adalah kunci utama.
Kami ingin setiap peserta JKN yang datang merasa aman, nyaman, dan mendapatkan pelayanan yang presisi sesuai hak dan kebutuhan medis mereka,” katanya.
Klinik Restu Ibu berharap penguatan layanan ANC, USG sesuai indikasi medis, dan PNC dapat membantu peserta JKN memperoleh pelayanan kesehatan ibu dan anak secara berkesinambungan,mulai dari masa kehamilan hingga setelah persalinan.(Kontributor Novie)

