Jambret Kalung di Surabaya Ditangkap, Pelaku Mengaku Sudah 9 Kali Beraksi

Kawanindonsia.web.id— Polsek Mulyorejo Polrestabes Surabaya menangkap S (28), warga Pegirian, yang diduga melakukan penjambretan kalung terhadap seorang perempuan di kawasan Kejawan Putih Tambak, Surabaya.

Dalam pemeriksaan, S mengaku telah sembilan kali melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah Kota Surabaya.

Kapolsek Mulyorejo Kompol Subdri melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, penyidik mengungkap sejumlah aksi pelaku setelah melakukan pemeriksaan terhadap S.

“Pelaku mengaku sudah sembilan kali beraksi di sejumlah lokasi, mulai Mulyosari, Kenjeran, Tempurejo hingga Sutorejo Utara,” ujar Hadi, Minggu (23/8/2026).

Polisi mengungkap kasus tersebut setelah korban S (44) melaporkan aksi penjambretan yang terjadi di kawasan Pasar Kejawan Putih Tambak pada 15 Juni 2026.

Saat itu, korban baru selesai berbelanja dan berjalan menuju mobilnya.Ketika korban hendak masuk ke dalam mobil, pelaku datang dari arah belakang.

S kemudian menarik kalung yang dikenakan korban secara paksa dan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda PCX tanpa pelat nomor.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi.Petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut.

Polisi akhirnya mengidentifikasi keberadaan S dan menangkapnya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa S diduga melakukan aksi penjambretan di sejumlah wilayah Surabaya.

Pelaku menyasar perempuan yang mengenakan perhiasan, kemudian mendekati korban dan menarik kalung secara paksa.

Polisi juga menemukan keterangan mengenai nilai hasil penjualan barang curian. Salah satu kalung hasil aksi di kawasan Mulyosari disebut pelaku terjual sekitar Rp12 juta.

Sementara perhiasan dari kawasan Sutorejo Utara diklaim terjual hingga Rp60 juta.Dalam pengembangan kasus, polisi turut mengejar M.N. yang diduga menerima atau membeli barang hasil kejahatan tersebut.

Berdasarkan keterangan S, sejumlah perhiasan emas hasil penjambretan dijual kepada M.N. yang disebut membuka lapak emas di Surabaya.Polisi kini menetapkan M.N. dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penyidik masih memburu keberadaannya sekaligus menelusuri aliran barang bukti hasil kejahatan.Selain menangkap S, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.

Polisi menyita Honda PCX warna putih, Yamaha Mio warna biru tanpa pelat nomor, serta satu unit telepon seluler Infinix.Petugas juga mengamankan celana jeans biru, dua jaket, dan masker hitam yang diduga berkaitan dengan aksi penjambretan.

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan aksi lain yang dilakukan pelaku. Penanganan kasus tersebut juga menjadi bagian dari upaya Polsek Mulyorejo menekan aksi kejahatan jalanan di wilayah Surabaya.(Latif)

Berita Terkait