Liputan di Desa Temiang Jadi Sorotan, Kabiro Kawan Indonesia Minta Klarifikasi Kades Hamit

Kawanindonesia.web.id— Kegiatan jurnalistik di Desa Temiang, Kecamatan Temiang Pesisir, Kabupaten Lingga, mendapat sorotan setelah Kabiro media Kawan Indonesia (zams) mengaku mengalami perlakuan yang dinilainya menghambat proses peliputan.

Peristiwa itu terjadi saat Kabiro Kawan Indonesia (zamsu) mendatangi Kantor Desa Temiang untuk menemui Kepala Desa Temiang, Hamt, sekaligus melakukan dokumentasi terkait aktivitas di desa tersebut.

Setelah bertemu dengan Hamt, Kabiro Kawan Indonesia bersama pihak desa menuju lokasi koperasi yang berada di samping Kantor Desa Temiang.

Di lokasi tersebut, ia hendak mengambil gambar untuk kebutuhan dokumentasi jurnalistik.

Namun, menurut keterangannya, Hamt meminta dirinya tidak menggunakan telepon seluler miliknya untuk mengambil gambar. Hamit kemudian disebut menawarkan telepon selulernya untuk digunakan dalam proses dokumentasi.

Kabiro Kawan Indonesia juga mengaku menerima perlakuan yang membuatnya merasa tidak nyaman.

Ia menyebut Hamit menempelkan selembar kertas pada bajunya dan meminta dirinya mengikuti tulisan yang tercantum pada kertas tersebut.

Setelah itu, Kabiro Kawan Indonesia merekam video yang memperlihatkan Kepala Desa Hamit bersama perangkat desa dan sejumlah warga Desa Temiang.

Ia kemudian meninggalkan kertas tersebut di lokasi koperasi setelah proses perekaman selesai.Kabiro Kawan Indonesia mengaku kembali ke lokasi untuk mengambil kertas tersebut karena ingin menyimpannya sebagai bukti terkait kejadian yang dialaminya.

Namun, saat kembali, ia tidak menemukan kertas tersebut di lokasi.Ia kemudian meninggalkan lokasi dan membawa persoalan tersebut untuk mendapat perhatian lebih lanjut.

Soroti Kebebasan Pers Kabiro Kawan Indonesia menilai setiap tindakan yang berpotensi menghambat kegiatan jurnalistik perlu mendapat perhatian.

Ia menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Dalam konteks kebebasan pers, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers.

Pasal 4 UU Pers mengatur bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara dan pers nasional tidak dapat dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Meski demikian, dugaan penghalangan kegiatan jurnalistik tetap membutuhkan pemeriksaan berdasarkan fakta, kronologi, unsur tindakan, kesengajaan, serta bukti yang tersedia.

Karena itu, kejadian yang disampaikan Kabiro Kawan Indonesia perlu mendapat klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Kabiro Kawan Indonesia berharap Kepala Desa Temiang Hamit memberikan penjelasan mengenai kejadian tersebut.

Ia juga meminta seluruh pihak menghormati tugas jurnalistik dan menjalankan setiap aktivitas di lapangan secara profesional sesuai ketentuan hukum.Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Temiang Hamit belum memberikan keterangan mengenai tudingan tersebut.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Hamit maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas kejadian tersebut.(Red)

Berita Terkait