Kawanindonesia.web.id – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP JATIM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim), Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Rabu (19/8/2026).
Aksi yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB tersebut melibatkan ratusan pemuda dan mahasiswa.
Massa membawa mobil komando, spanduk tuntutan, serta menggelar aksi teatrikal untuk menyampaikan kritik terhadap dugaan persoalan keuangan di Bank Jatim.
APMP JATIM meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) segera mengusut dugaan korupsi yang mereka kaitkan dengan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan nilai mencapai Rp596 miliar.
Koordinator aksi sekaligus Direktur APMP JATIM, Acek Kusuma, mengatakan pihaknya menyoroti sejumlah temuan yang menurut mereka perlu mendapat penanganan aparat penegak hukum.
Soroti Sejumlah Temuan BPK
Dalam orasinya, Acek menyebut beberapa persoalan yang menjadi sorotan APMP JATIM.
Di antaranya terkait pengisian Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) senilai Rp143,3 miliar terhadap 96 debitur.
APMP JATIM menduga penundaan pencadangan tersebut dapat memengaruhi penyajian kondisi keuangan bank.
Massa juga menyoroti kredit sindikasi PT WMU senilai Rp167,2 miliar yang mereka nilai perlu diperiksa lebih lanjut.
Selain itu, APMP JATIM mempertanyakan penyaluran Pinjaman Daerah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi senilai Rp126,3 miliar yang mereka kaitkan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perhitungan Debt Service Coverage Ratio (DSCR).
Massa juga menyoroti penghapusbukuan kredit senilai Rp20,8 miliar serta persoalan dokumen sertifikat agunan senilai Rp7,27 miliar yang disebut hilang dari tempat penyimpanan dokumen.
Acek meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh temuan tersebut secara menyeluruh dan tidak berhenti pada persoalan administratif.
Desak Kejati Jatim Segera Bertindak
APMP JATIM juga mengkritik lambannya penanganan laporan yang telah mereka sampaikan kepada Kejati Jatim.
Acek mengatakan organisasinya telah menempuh sejumlah langkah formal, mulai dari menyampaikan laporan pengaduan masyarakat, melakukan audiensi, hingga menyerahkan dokumen bukti tambahan.
Menurut Acek, APMP JATIM telah menyerahkan berkas bukti tambahan hingga tahap XI kepada pihak Kejati Jatim.
Namun, mereka menilai perkembangan penanganan laporan tersebut belum menunjukkan kemajuan yang mereka harapkan.
“Kami mempertanyakan mengapa perkara dengan nilai yang sangat besar ini belum menunjukkan perkembangan yang jelas,” ujar Acek dalam aksi tersebut.
APMP JATIM kemudian membandingkan penanganan dugaan korupsi perbankan di wilayah lain dengan perkara yang mereka soroti di Bank Jatim.
Mereka meminta Kejati Jatim memberikan kepastian terkait tindak lanjut laporan tersebut.
APMP JATIM Sampaikan Lima Tuntutan
Dalam pernyataan sikap Nomor 25/PS/APMP-JATIM/VIII/2026, APMP JATIM menyampaikan lima tuntutan.
Pertama, mereka mendesak Aspidsus Kejati Jatim meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab sebagai tersangka apabila bukti hukum memenuhi unsur pidana.
Kedua, APMP JATIM meminta Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan Bank Jatim mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.
Ketiga, mereka mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai pemegang saham pengendali mengevaluasi jajaran Dewan Komisaris yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan.
Keempat, APMP JATIM meminta aparat mengusut keterlibatan unit kerja pusat dan sembilan kantor cabang yang masuk dalam sampel pemeriksaan BPK.
Kelima, mereka memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada Kejati Jatim untuk menunjukkan perkembangan penanganan perkara.
Siapkan Aksi Jilid II dan III
APMP JATIM menyatakan akan kembali menggelar aksi jika tuntutan tersebut tidak mendapat respons.
Mereka menjadwalkan aksi lanjutan pada 26 Agustus dan 2 September 2026.
Acek juga menyampaikan rencana membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional.
Jika tidak mendapatkan perkembangan yang dinilai memadai, APMP JATIM berencana membawa dokumen dan bukti yang mereka miliki ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Dalam pernyataan penutupnya, Acek mengatakan pihaknya juga mempertimbangkan aksi di Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mempertegas posisi perkara yang berkaitan dengan Bank Jatim Pusat dan Bank Jatim Cabang DKI Jakarta.
Aksi APMP JATIM tersebut berlangsung di tengah aktivitas masyarakat dan kendaraan di Jalan Basuki Rahmat.
Massa meminta aparat penegak hukum memproses setiap dugaan pelanggaran berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan tudingan dan tuntutan yang disampaikan APMP JATIM dalam aksi.
Penetapan adanya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.(Kontributor c)

