Ungkap Kasus Narkoba di Rangkah, Polres Tanjung Perak Amankan 28 Poket Sabu

Kawanindonesia.web.id— Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.T. (32), warga Surabaya.

Petugas juga menyita 28 poket plastik berisi sabu dengan berat total sekitar 15,4 gram.Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menyampaikan pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (18/8/2026).

AKP Adik menjelaskan, polisi menangkap A.T. setelah menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba.Petugas kemudian menangkap A.T.

saat sedang menunggu calon pembeli di sebuah gang kawasan Rangkah Gang 8, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Rabu (12/8/2026).

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan 28 poket sabu di dalam saku celana pendek yang dikenakan tersangka.

“Dari tangan tersangka, petugas menemukan 28 poket plastik berisi narkotika jenis sabu sekitar 15,4 gram di dalam saku celana pendek yang dikenakan tersangka,” kata AKP Adik.

Sabu Dititipkan untuk Diedarkan Dalam pemeriksaan awal, A.T. mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial MSR.

Polisi kini memasukkan MSR ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut pengakuan A.T., MSR menitipkan sabu kepadanya untuk diedarkan kembali.

Sebagai imbalan, tersangka menerima Rp 20 ribu untuk setiap poket sabu yang berhasil terjual.

“Sabu tersebut bukan untuk dikonsumsi sendiri oleh AT, melainkan dititipkan oleh MSR untuk diedarkan kembali dengan imbalan sebesar Rp 20 ribu untuk setiap poket sabu yang berhasil terjual,” ujar AKP Adik.

Polisi juga mendalami pengakuan tersangka yang menyebut telah dua kali menerima titipan sabu dari MSR dalam kurun waktu sekitar satu bulan.

Pada pengiriman pertama, A.T. menerima 20 poket sabu. Selanjutnya, ia kembali menerima 13 poket.

Tersangka kemudian mengedarkan setiap poket dengan harga sekitar Rp100 ribu.

“Awalnya tersangka menerima 20 poket sabu. Selanjutnya, ia kembali mendapatkan 13 poket.

Setiap poket sabu disebut diedarkan dengan harga sekitar Rp100 ribu,” jelas AKP Adik.

Polisi Sita Barang Bukti Selain 28 poket sabu seberat sekitar 15,4 gram, polisi menyita uang tunai Rp500 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan.

Petugas juga mengamankan satu celana pendek warna cokelat dan satu unit telepon seluler.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka.

Polisi juga memburu MSR yang kini masuk daftar pencarian orang.Atas perbuatannya, A.T. dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Polisi juga mengajak masyarakat melaporkan informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba kepada aparat (latif)

Berita Terkait