Kawanindonesia.web.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Deli Serdang berhasil membekuk seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.Pelaku yang diamankan berinisial AKD (49), warga Jalan Sidomulyo Pasar 9, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan dilakukan setelah Satres Narkoba menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, SH, MH, mengatakan informasi dari warga menjadi dasar bagi anggotanya untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.”AKD berhasil kami tangkap setelah anggota menerima informasi dari masyarakat yang merasa resah karena pelaku diduga sering mengedarkan narkoba di sekitar Dusun II, Desa Bakaran Batu,” ujar Kompol Fery Kusnadi.
Setelah memastikan keberadaan pelaku, personel Satres Narkoba langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penindakan.
Polisi mengamankan AKD tanpa perlawanan di rumahnya.Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,28 gram, lima bungkus plastik klip kosong, satu buah sekop, dua unit timbangan digital,
serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Personel langsung mengamankan pelaku dan menyita barang bukti narkoba beserta perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” jelasnya.
Selanjutnya, polisi membawa pelaku beserta seluruh barang bukti ke Markas Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga mendalami asal-usul narkotika yang dimiliki pelaku serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Kompol Fery Kusnadi menegaskan, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami terus berupaya menelusuri dan memburu pihak-pihak lain yang terlibat, baik sebagai pengedar maupun pengguna narkotika. Upaya ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Deli Serdang,” tegasnya.
Polresta Deli Serdang juga mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba (Rizki)

