Kasus Narkoba Triwulan III 2026, Polda Jatim Tetapkan 2.382 Tersangka

Keterangan Foto Polda Jatim mengungkap 1.870 kasus narkoba dengan 2.382 tersangka pada Triwulan III 2026.


Kawanindonesia.web.id— Polda Jawa Timur bersama seluruh Polres jajaran mengungkap 1.870 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Triwulan III 2026. ‘Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dan mengamankan sebanyak 2.382 tersangka.


Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, jajaran Ditresnarkoba Polda Jatim dan Polres terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba melalui langkah pencegahan maupun penegakan hukum.


“Ditresnarkoba Polda Jatim bersama Polres jajaran terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba, baik melalui upaya pencegahan maupun penegakan hukum,” kata Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Surabaya, Rabu (30/9/2026).


Dalam pengungkapan selama Juli hingga September 2026 tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti narkotika.

Barang bukti itu meliputi 86.544,25 gram sabu, 1.014,06 gram ganja kering, 148 tanaman ganja, 27.571 butir ekstasi, 118,28 gram serbuk ekstasi, 2.592 cartridge etomidate, 406,28 gram ketamine, serta 1.079.746 butir obat keras.


Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan menyebut penyitaan tersebut diperkirakan mampu mencegah potensi penyalahgunaan narkoba terhadap sekitar 1,45 juta orang.


Selain menindak jaringan dan pengedar, Polda Jatim juga melakukan asesmen terhadap pengguna narkotika sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, polisi menindak tegas pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.


Pada Triwulan III 2026, Polda Jatim juga mengungkap tujuh kasus menonjol dengan 11 tersangka. Polisi menyita antara lain 64 kilogram sabu, 10.694 butir ekstasi, 148 tanaman ganja, 2.393 cartridge etomidate, 6,16 gram ketamine, serta 3.900 butir Happy Five.


Salah satu kasus menonjol melibatkan tiga tersangka berinisial FS, DA, dan JA di dua lokasi di Surabaya. Dalam kasus tersebut, polisi menyita 44,662 kilogram sabu.


Penyidik menduga FS berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali barang tersebut. Sementara JA dan DA diduga bertugas menyiapkan serta merekam transaksi ekstasi dan etomidate.

Polisi masih mengembangkan perkara tersebut dan memburu sejumlah pihak lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi juga menangkap tersangka berinisial RI di wilayah Malang.

Penyidik menemukan 148 tanaman ganja yang diduga dibudidayakan di sebuah greenhouse. Kepada polisi, RI menyebut benih ganja tersebut diperoleh dari SL yang kini masuk DPO.


Kasus lain melibatkan tersangka IA yang polisi tangkap di sekitar Stasiun Pasar Turi, Surabaya. Dari tangan IA, polisi menyita 1.932 cartridge vape berisi cairan yang mengandung etomidate dengan total volume mencapai 842,5 mililiter.


Kurniawan mengingatkan masyarakat agar mewaspadai perkembangan modus peredaran narkotika, termasuk penggunaan perangkat vape untuk mengedarkan zat yang mengandung etomidate.


Polda Jatim menegaskan akan terus mengoptimalkan langkah preemtif, preventif, dan represif untuk menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Jawa Timur(bagas)

Berita Terkait